BPJPH dan Proses Sertifikasi Halal

Undang-undang No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal mengatur bahwa pada tahun 2024, semua produk yang beredar di Indonesia harus bersertifikat halal. Kalau tidak, dia harus mencantumkan bahwa produk tersebut bukan barang halal. Ini bagian dari pelindungan konsumen.

Untuk itu, sejak 2019 - 2024, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag melakukan penahapan kewajiban sertifikasi halal, khususnya untuk kelompok makanan dan minuman. Pelaku usaha harus segera mensertifikasi produk-produknya.

Untuk akselerasi, Pemerintah juga menggulirkan pogram afirmasi,yaitu Sertifikasi Halal Gratis atau Sehati untuk UMK.

Bagaiman proses sertifikasi halal itu? Simak perbincangannya di K’ Awan dan K’ oi