Pojok Gusmen

Menyejahterakan Masjid, Bukan Mempolitisasi

Menag Yaqut Cholil Qoumas berbicara tentang fungsi masjid dalam Rakernas BKM 2023 di Asrama Haji Pondok Gede

Menag Yaqut Cholil Qoumas berbicara tentang fungsi masjid dalam Rakernas BKM 2023 di Asrama Haji Pondok Gede

Sebagai negara muslim terbesar di dunia, Indonesia memiliki jumlah masjid yang sangat besar, dengan beragam tipologinya, mulai dari Masjid Negara (Masjid Istiqlal), Masjid Raya di tingkat provinsi, Masjid Agung di level kabupaten/kota, Masjid Besar di kecamatan, hingga Masjid Jami’ di desa-desa. Berdasarkan Data Sistem Informasi Masjid (Simas) Kementerian Agama, saat ini ada 663.729 masjid/musala di Indonesia.

Menurut banyak kajian, masjid-masjid ini memiliki posisi sentral dalam memberi informasi keagamaan, sekaligus membentuk paham keagamaan masyarakat, dan menyatukan umat (jaami’). Masjid berfungsi sosial, edukatif dan bahkan ekonomis, di samping tentu saja fungsi dasarnya sebagai rumah ibadah, tempat muslimin mendekatkan diri pada Yang Maha Kuasa.

Sebagian masjid telah terkelola dengan baik dan memiliki banyak keunggulan, sementara sebagian lainnya masih belum terkelola secara profesional. Ada sebagian masjid yang belum cukup berdaya. Kondisi fisiknya perlu bantuan renovasi dan pembangunan. Kondisi imam, muadzin, khatib, penceramah, hingga marbotnya juga masih perlu bantuan pemikiran semua pihak.

Bahkan, di beberapa daerah diketahui masjid menjadi lokus kontestasi yang mencerai-beraikan, bahkan ruang politisasi. Padahal, masjid pada dirinya bermakna jaami’, melingkupi atau menyatukan.

Akan hal ini, Presiden Joko Widodo saat membuka Rakernas Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) pada 8 November 2023 di Istana Kepresidenan, menyampaikan dua pesan. Pertama, Presiden berpesan agar masjid bukan hanya digunakan untuk kegiatan keagamaan saja. Lebih dari itu, masjid bisa menjadi pusat kegiatan sosial, ekonomi, dan kegiatan-kegiatan lain yang bermanfaat bagi masyarakat.

Hal ini pernah dicontohkan Nabi Muhammad SAW saat mendirikan Masjid Quba di Madinah. Masjid Quba ikut mendorong kemajuan peradaban kota Madinah masa itu, karena juga menjadi tempat berunding membahas kemaslahatan umat.

Pesan kedua Presiden, pengurus BKM harus dapat menjaga masjid agar tidak digunakan sebagai tempat berpolitik praktis, tapi high politics. Ini juga yang dulu dicontohkan Rasulullah. Masjid pada masa itu menjadi tempat membicarakan politik untuk persatuan umat, politik yang mempersatukan perbedaan beragam kabilah, bukan politik kepentingan.

Ini berbeda dengan fenomena masa kini. Ada sebagian yang melakukan politisasi masjid dengan pesan dan aktivitas yang cenderung memecah belah dan mengkotak-kotakkan umat.

Konsolidasi politik di masjid yang memecah belah umat jelas tidak sesuai dengan yang dicontohkan Rasulullah. Ini tidak bisa dibiarkan. Pengurus BKM perlu mengambil peran untuk menjelaskan.

Dalam kondisi ini, penguatan organisasi kemasjidan diperlukan. Revitalisasi Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) menjadi pilihan kebijakan. Sejumlah langkah pun disiapkan.

Pertama, mengkoordinasikan para Kakanwil Kemenag Provinsi untuk mulai menyusun dan membentuk BKM tingkat provinsi hingga kelurahan/desa. Alhamdulillah, saat ini telah terbentuk 1 BKM Pusat, 34 BKM provinsi, 421 BKM kabupaten/kota, 3.452 BKM kecamatan, dan 17.629 BKM kelurahan/desa, sehingga total ada 21.537 lembaga BKM di Indonesia.

BKM beranggotakan para penggerak dan pemakmur kemasjidan, yang pengurusnya berasal dari semua kalangan. Ada dari unsur Kementerian Agama, ada dari unsur Pemerintah Daerah, juga ada dari ormas Islam dan para pemuka agama, kiai, dai/daiyah, penyuluh agama, di seantero Indonesia.

Kedua, menyiapkan program kerja pengembangan kemasjidan, baik kegiatan programatik maupun penataan ruh perjuangan organisasi. BKM bergerak untuk memakmurkan masjid dan dakwah Islam, yang berlandaskan imam dan takwa, serta berasaskan Pancasila, di bawah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ketiga, menyusun, mendiskusikan, dan menerbitkan sejumlah regulasi. Payung hukum yang ada saat ini adalah Peraturan Menteri Agama Nomor 54 Tahun 2006 terkait Organisasi dan Tata Kerja BKM. PMA ini menyebut status BKM sebagai badan semi-resmi di bawah Kementerian Agama. Regulasi ini dipandang perlu untuk ditingkatkan menjadi Peraturan Presiden sehingga nanti dapat dijadikan sebagai rujukan hukum yang kokoh untuk pembentukan BKM sebagai Lembaga Non-Struktural di bawah Kementerian Agama, seperti halnya Badan Pengelola Masjid Istiqlal (BPMI).

Ke depan, BKM harus dapat terus meningkatkan peranan dan fungsi masjid sebagai tempat ibadah dan sarana pembinaan umat Islam, untuk membentuk masjid yang semakin profesional, moderat dan berdaya.


Editor: Moh Khoeron
Fotografer: Fadhlillah Hafizhan M

Pojok Gusmen Lainnya Lihat Semua

Lainnya Lihat Semua