Nasional

17.155 Madrasah Isi Daftar Periksa Kesiapan PTM Terbatas

Direktur KSKK Madrasah M Isom Yusqi

Direktur KSKK Madrasah M Isom Yusqi

Jakarta (Kemenag) --- Madrasah bersiap menyelenggarakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas. Sejak 1 September 2021, Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kasiswaan (KSKK) Madrasah Kementerian Agama telah menggulirkan layanan Daftar Periksa Kesiapan PTM Terbatas untuk Raudhatul Athfal (RA), MI, MTs, dan MA.

“Sampai sore ini, tercatat sudah ada 17.155 madrasah yang telah mengisi Daftar Periksa Kesiapan PTM Terbatas,” terang Direktur KSKK Madrasah M Isom Yusqi di Jakarta, Selasa (7/9/2021).

“Total lebih 206ribu siswa MI, 36ribu siswa MTs, dan 57ribu siswa MA yang juga melaporkan Daftar Periksanya,” sambung Isom.

Isom memastikan angka ini akan terus bergerak secara realtime sesuai dengan progres pengisian Daftar Periksa yang dilakukan oleh madrasah di seluruh Indonesia. Menurutnya, sejak Pemerintah membolehkan PTM terbatas bagi lembaga pendidikan yang berada pada wilayah dengan kategori Level 1 sampai Level 3, pihaknya telah menyiapkan layanan Daftar Periksa. Layanan ini disiapkan sebagai instrumen monitoring terkait kesiapan madrasah dalam menerapkan PTM Terbatas sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam SKB Empat Menteri.

“Ditjen Pendidikan Islam sudah menerbitkan edaran yang mengatur tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada RA, MI, MTs, dan MA/MAK, Pesantren, dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam Pada Masa PPKM Covid-19,” jelasnya.

Dijelaskan Isom bahwa madrasah dapat menyelenggarakan PTM Terbatas setelah mendapatkan rekomendasi dari Satuan Tugas COVID-19 setempat dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota. Rekomendasi ini diterbitkan berdasarkan ketentuan SKB Empat Menteri dan hasil monitoring Daftar Periksa Kesiapan PTM Terbatas, dengan prosedur sebagai berikut:

a. Kepala Madrasah, Guru, dan Peserta Didik RA dan Madrasah (dapat diisi oleh orang tua/wali) mengisi daftar periksa kesiapan PTM terbatas melalui laman https://siapbelajar.kemenag.go.id;

b. Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota memverifikasi hasil isian daftar periksa kesiapan PTM terbatas Madrasah, lalu melalui laman https://siapbelajar.kemenag.go.id memberikan rekomendasi kesiapan pelaksanaan PTM terbatas bagi satuan pendidikan madrasah;

c. Jenis rekomendasi: 1) Siap PTM terbatas; 2) Siap PTM terbatas dengan syarat; atau 3) Belajar Dari Rumah.

d. Jika rekomendasi dinyatakan “Siap PTM Terbatas”, orang tua peserta didik tetap dapat memilih ikut pembelajaran PTM terbatas atau pembelajaran jarak jauh/belajar dari rumah bagi anaknya.


Editor: Moh Khoeron

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua