Opini

Asrama Haji: Sejarah, Fungsi, dan Revitalisasi

Yudi Wahyudi, SE (Analis Kebijakan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah)

Yudi Wahyudi, SE (Analis Kebijakan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah)

Asrama haji memiliki peranan dan fungsi yang sangat penting. Yaitu, sebagai sarana akomodasi kesiapan pemberangkatan jemaah haji, proses custom, immigration, and quarantine (CIQ). Asrama haji berfungsi mempersiapkan kondisi serta pemulihan fisik dan mental jemaah haji dalam rangka menghadapi perjalanan ibadah haji yang sangat melelahkan. Asrama haji juga digunakan sebagai tempat reservasi untuk dapat kembali ke tempat asal masing-masing setelah melaksanakan ibadah haji.

Sebelum tahun 1979, Kementerian Agama belum memiliki asrama haji. Untuk memenuhi pelayanan kebutuhan akomodasi jemaah haji kala itu, Kementerian Agama menyewa wisma dengan pengeluaran biaya yang cukup besar. Pengeluaran tersebut sebanding dan cukup untuk membangun satu gedung asrama haji.

Berdasarkan hal tersebut, pemerintah berupaya untuk memiliki asrama haji sendiri yang dimulai dengan membangun asrama haji pada awal Pelita I. Upaya pembangunan asrama haji dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan kemampuan dana yang tersedia, baik dari anggaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), APBN, maupun APBD.

Dalam perkembangannya, asrama haji tidak hanya digunakan untuk operasional pelaksanaan ibadah haji. Asrama haji berkembang sebagai sarana akomodasi yang dapat digunakan oleh masyarakat umum. Sarana ini dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan pendidikan, keagamaan, sosial, ekonomi dan kegiatan lainnya yang bersifat positif. Namun, sebagian besar asrama haji belum memiliki kesiapan, utamanya pada aspek manajemen dan infrastruktur.

Mulai tahun 2013, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mencanangkan program revitalisasi asrama haji. Program tersebut di antaranya untuk memperjelas status kelembagaan asrama haji. Setahun berikutnya, Kementerian Agama menerbitkan Peraturan Menteri Agama Nomor 44 tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Asrama Haji.

Dengan terbitnya PMA tersebut, maka status kelembagaan sembilan belas asrama haji menjadi jelas. Sembilan belas asrama haji tersebut adalah UPT Asrama Haji Aceh, UPT Asrama Haji Medan, UPT Asrama Haji Padang, UPT Asrama Haji Pondok Gede Jakarta, UPT Asrama Haji Surabaya, UPT Asrama Haji Balikpapan, UPT Asrama Haji Banjarmasin, UPT Asrama Haji Makassar dan UPT Asrama Haji Lombok.

Masih di tahun 2014, pembangunan revitalisasi asrama haji yang dibiayai oleh anggaran Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) mulai dilaksanakan. Pada tahun 2017, Asrama Haji Bekasi ditetapkan menjadi UPT sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 41 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 44 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Asrama Haji. Sehingga, total ada 20 UPT Asrama Haji.

Pembangunan revitalisasi asrama haji melalui SBSN sejak tahun 2014 sampai dengan 2021 telah menelan biaya sebesar Rp2.655.956.449.000,00. Biaya tersebut telah mampu mengubah wajah total wajah asrama haji menjadi penyedia akomodasi setara dengan hotel berbintang.

Kebijakan pelayanan asrama haji ke depan diarahkan pada peningkaan kualitas pelayanan jemaah haji dan masyarakat secara umum. Pengembangan pelayanan asrama haji tidak hanya terbatas pada pelayanan jemaah haji pada saat operasional haji, namun juga dapat memberikan layanan jasa secara profesional di luar operasional haji (pra dan pasca operasional haji) untuk kegiatan-kegiatan layanan umum yang diperlukan oleh masyarakat. Hal ini merupakan rencana strategi besar yang menjadi program unggulan dari Direktorat Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama dalam membantu negara peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Yudi Wahyudi, SE (Analis Kebijakan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah)


Editor: Moh Khoeron
Fotografer: Istimewa

Opini Lainnya Lihat Semua

Keislaman Lainnya Lihat Semua

Ruchman Basori (Inspektur Wilayah II, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI)
Puasa Birokrat