Daerah

BPJPH dan Pemprov Kaltim Siapkan Percepatan Sertifikasi Halal Gratis bagi UMK

BPJPH dan Pemda Kaltim sinergi fasilitasi sertifikasi halal

BPJPH dan Pemda Kaltim sinergi fasilitasi sertifikasi halal

Balikpapan (Kemenag) --- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sepakat bersinergi menyiapkan percepatan program fasilitasi sertifikasi halal gratis bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Kesepakatan ini dibahas bersama dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Sertifikasi Halal untuk UMK dan Evaluasi Penguatan Tim Terpadu Penataan dan Pengawasan Produk Halal dan Higienis Provinsi Kalimantan Timur.

Rakor yang melibatkan para stakeholder dan pelaku usaha itu menghasilkan Komitmen Bersama antara para Kepala Daerah Se-Provinsi Kaltim untuk memberikan fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku UMK pada tahun 2022. Komitmen bersama ditandatangani oleh Bupati dan Wali Kota se-Kaltim, disaksikan oleh Gubernur Kaltim Isran Noor, Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, Sekretaris Daerah Kaltim Riza Indra Riadi, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Mastuki, dan Kepala Kanwil Kemenag Kaltim Masrawan.

Gubernur Kaltim Isran Noor mendukungan program akselerasi sertifikasi halal yang digulirkan BPJPH. Dia berharap pelaku UMK di Kaltim dapat segera mendapatkan sertifikat halal.

"Program akselerasi sertifikasi halal gratis bagi UMK) itu merupakan sebuah upaya yang sangat penting untuk peningkatan kualitas dan harkat martabat kita sebagai bangsa," kata Isran Noor di Balikpapan, Rabu (28/5/2022).

Lebih lanjut, Isran Noor mengatakan bahwa dorongan Pemprov bagi UMK untuk mengikuti program sertifikasi halal nol rupiah juga merupakan bentuk terhadap eksistensi dan penguatan pelaku UMK.

Senada dengan Gubernur Kaltim, Sekretaris Daerah Kaltim Riza Indra Riadi, mengatakan bahwa Pemprov mendorong UMK mengikuti program sertifikasi halal nol rupiah untuk mendorong peningkatan daya jual produk UMK. "Sertifikasi halal juga berguna untuk memperluas pemasaran produk agar bisa menembus pasar global," kata Riza Indra.

Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan bahwa rakor antara BPJPH dan Pemprov Kaltim menjadi salah satu upaya riil dalam mengimplementasikan amanat Undang-undang Jaminan Produk Halal. Dikatakannya, regulasi mengamanatkan bahwa sertifikasi halal bagi pelaku UMK dikenai tarif sebesar nol Rupiah. Agar UMK bisa digratiskan maka pembiayaan proses sertifikasi halal dapat dibebankan melalui fasilitasi dari pemerintah dengan bersumber dari APBN atau APBD. Program fasilitasi sertifikasi halal juga menjadi bagian dari upaya strategis pemerintah mencapai target 10 juta produk tersertifikasi halal pada 2022.

"Target 10 juta produk bersertifikat halal ini merupakan sebuah loncatan. Sebab jika kita melakukan dengan cara seperti yang sudah-sudah maka kita akan butuh 100 tahun lebih untuk dapat menyelesaikannya," kata Aqil Irham.

Fasilitasi sertifkasi halal juga sangat relevan untuk mendorong penguatan UMK yang selama dua tahun terakhir terdampak pandemi Covid-19. Fasilitasi ini diharapkan mempercepat terwujudnya cita-cita Indonesia sebagai pusat industri halal dunia sekaligus kiblat industri fashion dunia pada 2024.

“Sebagaimana komitmen Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, BPJPH Kemenag akan terus mendukung dan memperkuat kerja sama dalam memajukan produk halal. Terlebih pemerintah juga memiliki cita-cita mewujudkan Halal Indonesia untuk Masyarakat Dunia" pungkasnya.


Editor: Moh Khoeron
Fotografer: Istimewa

Daerah Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua