Nasional

Gunakan Digital Signature, BPJPH - UNU Yogyakarta Sinergi Layanan Sertifikasi Halal

Penandatanganan Sinergi antara BPJPH dan UNU Yogyakarta

Penandatanganan Sinergi antara BPJPH dan UNU Yogyakarta

Jakarta (BPJPH) --- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama terus berupaya meningkatkan layanan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH). Salah satunya, adalah percepatan layanan sertifikasi halal melalui pengembangan teknologi informasi.

Terbaru, upaya ini dilakukan BPJPH dengan menjalin sinergi bersama Universitas Nahdlatul Ulama Yogyakarta, dan Pusat Studi Sharia Finance and Digital Economy (SHAFIEC) UNU Yogyakarta. Penandatanganan kerja sama dilakukan secara elektronik menggunakan digital signature.

Penandatangan dilakukan oleh Pelaksana Tugas Kepala BPJPH Mastuki, Rektor UNU Yogyakarta Purwo Santoso, Sekretaris BPJPH Muhammad Arfi Hatim, serta Direktur Eksekutif SHAFIEC Brian Kustantoro Edityanto.

"Hari ini merupakan momentum yang sangat tepat dan tonggak penting bagi BPJPH dan Jaminan Produk Halal di Indonesia. Penandatanganan kerja sama BPJPH dan Universitas Nahdlatul Ulama Yogyakarta secara elektronik dengan digital signature ini merupakan bagian yang tak terpisahkan dari upaya BPJPH untuk percepatan layanan sertifikasi halal dan Jaminan Produk Halal melalui digitalisasi," kata Mastuki secara virtual di Jakarta, Rabu (15/9/2021).

Momen penandatangan kerja sama secara digital tersebut juga melengkapi rangkaian upaya yang terus dilakukan BPJPH dalam pengembangan digitalisasi layanan sertifikasi halal. Seperti diketahui, BPJPH mulai tahun ini juga telah mengaplikasikan Sistem Informasi Halal atau SIHALAL sebagai aplikasi layanan sertifikasi halal. SIHALAL saat ini juga telah terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS), Lembaga Pemeriksa Halal, dan terus dikembangkan integrasinya dengan stakeholder layanan terkait untuk meningkatkan kemudahan pelayanan bagi masyarakat. Melalui aplikasi layanan tersebut, saat ini pelaku usaha juga mendapatkan kemudahan untuk melakukan pencetakan dokumen sertifikat halal secara elektronik.

BPJPH dan seluruh pemangku kepentingan halal memiliki tanggung jawab yang besar untuk mewujudkan amanat Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, bahwa produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib tersertifikasi halal. Untuk mewujudkan hal tersebut, salah satu tantangan yang ada adalah jumlah pelaku usaha khususnya pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) jumlahnya mencapai puluhan juta dan tersebar di seluruh penjuru nusantara. Terlebih cakupan JPH juga sangat luas dan melibatkan banyak pihak.Untuk itu, pemanfaatan teknologi informasi berupa digitalisasi layanan menjadi sebuah keharusan untuk dilakukan.

"Dan sebagaimana keinginan Menteri Agama, Gus Menteri Yaqut Cholil Qoumas pada saat meluncurkan program Sertifikasi Halal Gratis atau Program SEHATI memberikan target kepada BPJPH untuk bisa melaksanankan sertifikasi halal ini dengan mengoptimalkan semua resource yang ada, karena target yang dikehendaki pada tahun 2024 adalah sekitar 10 juta UMK tersertifikasi halal." lanjut Mastuki menjelaskan.

"Tentu pekerjaan ini tidak mungkin untuk dilakukan secara manual apalagi dengan cara-cara biasa. Sehingga digitalisasi layanan merupakan sebuah keharusan untuk dilakukan." tegas mantan juru bicara Kemenag tersebut.

Oleh sebab itu, lanjutnya, momentum kerja sama ini menjadi tonggak bagi BPJPH untuk membuktikan bahwa digitalisasi layanan merupakan suatu keniscayaan dalam akselerasi layanan yang dibutuhkan oleh masyarakat. Dengan digitalisasi layanan, secara khusus pelaku UMK akan mendapatkan kemudahan dengan akses yang cepat dan dapat dilakukan dari mana saja berada.

"Dan melalui penandatanganan secara elektronik nota kesepahaman kerja sama ini, secara khusus kami menyampaikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada UNU Yogyakarta dan juga SHAFIEC yang telah menyiapkan semua ini demi mendukung JPH di Indonesia." imbuh Mastuki.

Sebelumnya, Rektor UNU Yogyakarta Purwo Santoso juga mengungkapkan apresiasi kepada Kemenag atas terjalinnya sinergi tersebut. Ia berharap kerja sama dapat segera diwujudkan dan membuahkan hasil sesuai target yang telah direncanakan bersama.

"(Sinergi) ini adalah ikhtiar strategis. Jaminan Produk Halal merupakan bagian dari upaya menjaga kemaslahatan kita bersama, serta upaya menjalankan ajaran agama. Insya Allah ini dapat kita wujudkan semakin baik dengan kolaborasi-kolaborasi yang baik seperti ini. Semoga Allah SWT meridhoi ikhtiar kita ini." ungkap Purwo Santoso.

"Dan mudah-mudahan kolaborasi ini berjalan lancar dan mencapai target yang kita rancang bersama dan memberikan manfaat bagi bangsa dan UNU juga bisa memberikan kontribusi dengan baik di masa yg akan datang." imbuhnya.

Hadir dalam acara penandatanganan kerja sama tersebut Kepala Pusat Kerja Sama dan Standardisasi Halal Siti Aminah, Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal A Umar, serta jajaran pejabat di lingkungan BPJPH dan UNU Yogyakarta.

Kesepakatan kerja sama tersebut meliputi Pengembangan Jaminan Produk Halal (JPH) dan Pemberdayaan Ekonomi Umat, dan Kerja Sama tentang Pengembangan dan Percepatan Proses Sertifikasi Halal Berbasis Digital. Nota Kesepahaman dimaksudkan sebagai peneguhan komitmen semua pihak dalam melakukan kerja sama. Nota Kesepahaman juga bertujuan untuk memberikan arah dan panduan kerja sama dan mewujudkan proses sertifikasi halal lebih cepat, mudah, terjangkau dan transparan melalui penyederhanaan proses bisnis dan optimalisasi penerapan teknologi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Editor: Moh Khoeron

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua