Nasional

Islam Mengatur HAM Secara Tuntas

Jakarta (Pinmas)-- Ketua Majelis Ulama Indonesia KH Maruf Amin menyatakan, agama Islam dan konstitusi pada dasarnya telah mengatur masalah hak asasi manusia secara tuntas. Namun sebagian pihak menerjemahkan HAM sebagai kebebasan yang ada dengan kebebasan yang tanpa batas. "Dalam Islam, kebebasan ada batasannya yaitu sepanjang tidak melanggar ajaran agama dan tidak merugikan orang lain," kata kiai Maruf pada seminar HAM dan Syariah dalam perspektif global dan lokal serta launching The Ibrahim Hosen Institute di kantor MUI Pusat, Jalan Proklamasi 51 Jakarta Pusat, Sabtu (29/1). Ia membagi perkara HAM ini menjadi tiga bagian, yaitu HAM Islami, HAM kontitusi dan HAM sekuler.Menurutnya, konsep HAM atau al-huquq al-insaniyah bukanlah sesuatu yang asing atau baru bagi umat Islam. Karena pada dasarnya Islam merupakan agama yang menempatkan manusia pada posisi yang sangat tinggi, sebagaimana tercantum dalam kitab suci Alquran. Hal itu dipertegas dengan disyariatkannya ajaran Islam yang diturunkan demi kemaslahatan umat manusia dalam memenuhi hak-hak istimewanya, yakni hak kemuliaan (al-karamah) dan hak kelebihan yang sempurna (al-fadhilah). Adapun HAM dalam berbangsa, menurut kiai yang juga anggota Watimpres ini, konstitusi NKRI juga menganut pembatasan terhadap HAM dan kebebasan, sebagaimna UUD tahun 1945 pasal 28 J. Ketentuan ini dipertegas lagi dalam paasal 23 ayat 2 UU HAM, yakni; "Setiap orang bebas mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum dan keutuhan bangsa." "Karena HAM tidak bertentangan dengan Islam, bahkan Islam lebih dulu bicara mengenai substansi HAM tersebut, maka MUI dalam aktivitasnya baik berupa nasehat, fatwa maupun dalam fungsinya menjembatani kepentingan umat dan umara, selalu berusaha untuk menerapkan syartiat Islam yang berpegang pada kemaslahatan umat Islam maupun kemaslahatan bangsa," jelas kiai Maruf. MUI lanjut dia, menekankan sikap yang berimbang antara HAM dan kewajiban asasi manusia karena tidak ada hak yang bebas dan absolut. Harus ada rambu-rambu dalam menerapkan konsep HAM sesuai aturan hukum positif di negeri kita dan juga bagi umat islam sesuai dengan tuntunan ajaran Islam Kebebasan yang tidak terkendali hanya akan melahirkan anarki yang merusak sendi-sendi kehidupan bangsa kita. "Jadi Ahmadiyah itu HAM sekuler," tandas kiai Maruf Amin. Sementara itu Dr Madirsyah Hosen, LLM, MA, dosen fakultas hukum di Universitas of Wollongong, Australia mengemukakan, Indonesia sebagai negera muslim terbesar dalam masalah HAM sebenarnya merupakan contoh negara lain, karena sudah lebih maju khususnya memiliki peraturan yang khusus tentang hak asasi manusia. (ks)

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua