Nasional

Kemenag Dukung Sinergi Akselerasi Pengembangan UMKM Industri Halal

Menag Yaqut Cholil Qoumas

Menag Yaqut Cholil Qoumas

Jakarta (Kemenag) --- Kementerian Agama mendukung peluncuran program Sinergi Akselerasi Pengembangan UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) Industri Halal. Program ini dicanangkan oleh Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin yang sekaligus Ketua Harian Komite Nasional Keuangan & Ekonomi Syariah (KNEKS).

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan bahwa sebagai salah satu anggota KNEKS, Kementerian Agama menyambut baik kick off program sinergi ini. Menag mengatakan, sinergi ini memiliki irisan dengan salah satu tugas Kementerian Agama, yaitu sebagai penyelenggara Jaminan Produk Halal (JPH).

"Kemenag juga terus berakselerasi menyiapkan beragam infrastruktur yang mendukung terwujudnya Indonesia sebagai Pusat Produsen Produk Halal Dunia pada 2024 sebagaimana dicanangkan Bapak Wakil Presiden sebagai Ketua Harian KNEKS Oktober 2020," kata Menag saat memberikan sambutan secara virtual pada peluncuran program Sinergi Akselerasi Pengembangan UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) Industri Halal, Rabu (25/8/2021).

Beberapa hal yang telah dilakukan Kemenag, lanjut menag, di antaranya adalah mengintegrasikan sistem pelayanan sertifikasi halal dengan OSS secara online melalui web SIHALAL. Kemenag juga melakukan penyederhanaan proses sertifikasi halal yang sudah diundangkan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pelayanan sertifikasi yang semula 3 bulan dipangkas menjadi hanya 21 hari.

Selain itu, bersama dengan Kementerian Keuangan, Kemenag juga telah menyelesaikan tarif layanan Badan Layanan Umum BPJPH, serta pemberian layanan gratis bagi sertifikasi halal UMKM.

Dalam rangka membangun sinergi, Kemenag juga terus melakukan berbagai kerja sama dengan Kementerian/Lembaga, termasuk dengan KNEKS dengan fokus kerja sama pada fasilitasi sertifikasi halal bagi UMK. Kementerian Agama juga bersinergi dengan berbagai negara untuk membangun kompatibilitas lalu lintas produk halal antar negara, serta berkontribusi dalam forum-forum dunia untuk membahas industri halal global.

"Semua hal di atas bertujuan agar terjadi percepatan dalam sertifikasi halal sehingga turut mendorong terwujudnya Indonesia sebagai produsen produk halal dunia. Sebagai Menteri Agama, saya mengucapkan selamat atas pelaksanaan kick off akselerasi pengembangan UMKM industri halal. Semoga KNEKS terus tumbuh dan berkontribusi untuk kesejahteraan masyarakat," pungkas Menag.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala BPJPH Mastuki yang hadir dalam acara tersebut menegaskan bahwa BPJPH sejak awal sangat mendukung penguatan sinergi Kementerian/Lembaga dan masyarakat. Dukungan BPJPH tersebut telah diwujudkan dalam sejumlah strategi yang akseleratif.

Pertama, BPJPH mewujudkan kemudahan dan akses pendaftaran sertifikasi halal. Pengajuan/ pendaftaran sertifikasi halal melalui aplikasi SIHALAL pada website ptsp.halal.go.id dapat dilakukan secara aksesibel dari mana saja. Konsultasi juga dapat dilakukan baik secara offline maupun online.

SIHALAL juga sudah terhubung di OSS. Pelaku UMK diarahkan untuk mengurus NIB sebelum pengajuan sertifikasi halal. Sehingga, saat pengajuan sertifikasi halal tidak lagi banyak mengisi data karena sudah terhubung ke OSS. Jika pelaku UMK belum memiliki NIB, maka diarahkan untuk mendaftar di OSS.

"Komitmen kami bahwa pendaftaran secara online ini akan kami kembangkan secara terus-menerus dan terintegrasi dengan berbagai 'aktor' atau pelaksana sertifikasi halal, yaitu Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Integrasi ketiganya akan terus kita lakukan," kata Mastuki.

Kedua, dengan adanya dukungan pembiayaan dan subsidi yang merupakan dukungan riil dari pemerintah serta membuka adanya keterlibatan masyarakat. Permohonan sertifikat halal yang diajukan oleh pelaku UMK juga tidak dikenai biaya. Di tahun 2020 dan 2021 melalui program fasilitasi sertifikasi halal, pembiayaan ini banyak tersedia di sejumlah kementerian.

"Di Kemenag, melalui BPJPH pada tahun 2020 lalu, kami memberikan fasilitasi sertifikasi halal bagi 3.200 pelaku UMK yang memperoleh pembiayaan gratis, yang alhamdulillah itu dilaunching bersama dengan Kementerian Koperasi dan UKM. Juga di sejumlah K/L seperti Kemendag, Kemenperin, BI dan platform digital yang juga menyediakan fasilitasi ini." tambah Mastuki.

Dan di tahun 2021 ini, BPJPH akan melaunching program bersama yaitu SEHATI atau sertifikasi halal gratis untuk menghubungkan banyak Kementerian/Lembaga dan juga masyarakat yang memiliki potensi pembiayan atau subsidi bagi UMK yang akan melaksanakan sertifikasi halal.

Ketiga, sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 39/2021, terdapat pendampingan terhadap Proses Produk Halal (PPH) dalam konteks pelaksanaan sertifikasi halal melalui mekanisme pernyataan pelaku usaha atau self declare. Khusus bagi UMK yang memenuhi syarat-syarat tertentu dapat melakukan sertifikasi halal melalui self declare ini dengan melalui pendampingan PPH.

"Skema pendampingan ini sedang terus kami siapkan instrumennya juga dukungan layanan secara elektroniknya agar basis layanan dapat terhubung hingga kecamatan dan desa-desa. Komitmen kami bersama KNEKS ini akan terus dikembangkan diakselerasi dengan melakukan sinergi-sinergi yang diperlukan." lanjut Mastuki.

Keempat, adanya pembinaan berkelanjutan untuk menjaga kehalalan produk. Sertifikasi halal tidak hanya terkait dengan sertifikat saja, tetapi terkait dengan komitmen bagaimana pelaku usaha terus menjaga kehalalan produknya dari waktu ke waktu. Untuk itu, BPJPH bekerja sama dengan LPH atau instansi lain melakukan pembinaan berkelanjutan dalam manajemen dan sistem jaminan produk halal (SJPH).

Kelima, penyediaan penyelia halal bagi pelaku UMK yang dapat dilakukan dengan fasilitasi oleh pemerintah pusat, pemda, ormas, asosiasi, lembaga sosial, komunitas, perusahaan, BUMN, BUMD, perguruan tinggi dan lain-lain.


Editor: Moh Khoeron

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua