Internasional

Kemenag Jelaskan Jaminan Produk Halal ke ASEAN Food dan Food Industry Asia

Audiensi virtual BPJPH dengan ASEAN Food dan Food Industry Asia

Audiensi virtual BPJPH dengan ASEAN Food dan Food Industry Asia

Jakarta (BPJPH) --- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama awal pekan lalu menerima audiensi virtual ASEAN Food & Beverage Alliance (AFBA) dan Food Industry Asia (FIA). Keduanya adalah asosiasi industri makanan-minuman di kawasan Asia Tenggara.

Audiensi ini dimaksudkan untuk membahas kerja sama internasional produk halal khususnya di kawasan ASEAN. "Kami menerima audiensi virtual dari asosiasi industri makanan dan minuman di Asia Tenggara yaitu AFBA dan FIA. Melalui pertemuan itu kami memaparkan perkembangan regulasi terkait kerja sama internasional dan pengakuan sertifikat halal," ungkap Plt Kepala BPJPH Mastuki, di Jakarta, Senin (23/8/2021).

Pada pertemuan tersebut, Presiden AFBA Adhi S Lukman menyatakan bahwa selama ini AFBA dan FIA secara aktif berkomunikasi dengan BPJPH untuk mengikuti perkembangan regulasi Jaminan Produk Halal (JPH), khususnya terkait sertifikasi halal.

"Kami berharap dapat terus memastikan kelancaran dalam memenuhi kewajiban sesuai regulasi dalam transisi kewajiban sertifikasi halal ini. Informasi apapun dari BPJPH akan sangat berguna bagi kami dan pnting dalam memperlancar produk ekspor dan impor di Indonesia," kata Adhi Lukman.

Hal senada disampaikan Direktur Eksekutif FIA Teressa Lo. Menurutnya, dengan memastikan sejumlah isu kepada BPJPH selaku otoritas penyelenggara JPH di Indonesia, pelaku industri dan perdagangan diharapkan dapat secepatnya melakukan penyesuaian dan pemenuhan atas regulasi yang berlaku di Indonesia.

Mengapresiasi hal tersebut, Mastuki berharap agar hasil pertemuan itu dapat memberikan update regulasi dan berimplikasi pada kelancaran kerja sama produk halal di kawasan Asia.

"Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021, kerja sama internasional di bidang JPH dapat dilakukan kedua negara dalam bentuk pengembangan JPH, penilaian kesesuaian, dan/atau pengakuan sertifikat halal," kata Mastuki.

Kerja sama internasional di bidang JPH, lanjut Mastuki, dilaksanakan oleh BPJPH untuk melaksanakan hasil koordinasi dan konsultasi antara Menteri Agama dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri. Kerja sama internasional tersebut harus dilaksanakan sesuai dengan kebijakan politik luar negeri Indonesia, ketentuan peraturan perundang-undangan nasional, dan hukum serta kebiasaan internasional. Kerja sama internasional itu didasarkan atas perjanjian antar negara.

Adapun kerja sama internasional dalam pengembangan JPH, meliputi pengembangan teknologi, sumber daya manusia, serta sarana dan prasarana JPH. Kerja sama internasional dalam penilaian kesesuaian meliputi saling pengakuan dan saling keberterimaan hasil penilaian kesesuaian.

"Kerja sama internasional dalam pengakuan sertifikat halal merupakan kerja sama saling pengakuan sertifikat halal yang dilakukan dengan lembaga halal luar negeri (LHLN) yang berwenang untuk menerbitkan sertifikat halal," imbuh Mastuki.

Sertifikat halal yang diterbitkan oleh LHLN dapat diterima sebagai pemenuhan sertifikat halal berdasarkan perjanjian saling keberterimaan sertifikat halal yang berlaku secara timbal balik yang dilakukan oleh BPJPH dengan LHLN.

Namun jika di negara setempat tidak terdapat lembaga halal luar negeri, maka pelaku usaha wajib melakukan sertifikasi halal secara langsung di BPJPH. Dan jika di negara setempat tidak terdapat lembaga akreditasi maka lembaga halal luar negeri diakreditasi oleh Tim Akreditasi LP, di mana akreditasi dapat bekerjasama dengan lembaga nonstruktural yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang akreditasi.

"Produk halal yang sertifikat halalnya telah diterbitkan oleh lembaga halal luar negeri yang telah melakukan kerja sama saling pengakuan sertifikat halal dengan BPJPH, maka tidak perlu diajukan permohonan sertifikat halal." kata Mastuki.

Dan sertifikat halal dengan kategori produk berupa bahan baku, bahan tambahan, bahan penolong, dan hasil sembelihan yang diterbitkan oleh lembaga halal luar negeri yang telah melakukan kerja sama saling pengakuan sertifikat halal dengan BPJPH, maka produk wajib diregistrasi sebelum diedarkan di Indonesia.

Hadir dalam pertemuan tersebut di antaranya Kepala Pusat Kerja Sama dan Standardisasi Halal Siti Aminah, Koordinator Bidang Kerja Sama JPH Subandriyah, serta sejumlah pejabat fungsional di BPJPH.


Editor: Moh Khoeron

Internasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua