Nasional

Kemenag Nilai Aset Warga di Lahan Pembangunan UIII

Direktur Diktis Suyitno tinjau penilaian aset warga di lahan UIII

Direktur Diktis Suyitno tinjau penilaian aset warga di lahan UIII

Depok (Kemenag) --- Kementerian Agama tengah melakukan penilaian aset warga di lahan Pembangunan Kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII), Cisalak, Depok. Penilaian ini sudah berlangsung selama delapan hari.

Dalam penilaian ini, Kemenag dibantu Tim Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Ikut mendampingi perwakilan dari TNI, Polri, Satpol PP, Unsur RT RW, Kelurahan dan juga tim dari Kementerian Agama. Objek yang dinilai adalah aset milik warga di atas lahan yang masuk dalam Zona Kuning Penertiban Lahan UIII Tahap II.

Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis), Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Suyitno, hari ini meninjau sekaligus memantau kerja tim di lapangan.

“Saya sangat mengapresiasi kerja kawan-kawan tim di lapangan, baik dari KJPP, dari unsur RT/RW, Kelurahan, Kecamatan, termasuk juga Satpol PP, Polres, Kodim yang sudah bekerja kurang lebih 8 hari dan sudah menghasilkan data lapangan yang mendukung SK Tim Terpadu dari Pemprov Jawa Barat. Ini menandakan kinerja dan sinergi yang luar biasa,” ujar Suyitno di lokasi Pembangunan Kampus UIII, Jumat (27/8/2021).

Suyitno juga mengapresiasi langkah kooperatif warga. Hal itu turut membantu kelancaran penilaian KJPP.

“Kita juga mengapresiasi terhadap warga yang kooperatif dengan penilaian KJPP ini, sehingga saya lihat di lapangan kinerjanya berjalan lancar. Karena saking antusias dan apresiatifnya, saya dapat informasi bahwa di antara mereka bahkan ada yang menyediakan makan siang. Itu salah satu bentuk tindakan kooperatif mereka, tentu sangat kita hargai,” tutur Suyitno.

Suyitno menegaskan, pihaknya tetap berkomitmen melanjutkan penertiban lahan Kampus UIII sesuai dengan ketentuan hukum yang ada, terutama pada bidang-bidang lahan yang bersinggungan langsung area vital, termasuk akses masuk Kampus dan area segitiga pilar (masjid, perpustakaan, fakultas).

“Kita akan terus melangkah secara persuasif tapi tetap memastikan semua berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Jika semua ketentuan terpenuhi, selanjutnya kita akan menganggarkan dana kerahiman setelah ada penilaian dari KJPP dan tentunya sudah mendapatkan SK dari Tim Terpadu,” tandas Suyitno.

Kuasa Hukum Kementerian Agama, Ibnu Anwarudin, menuturkan, kelancaran proses pendataan dan penilaian pada Penertiban Lahan UIII Tahap II ini, tak lain lantaran warga telah belajar dari Penertiban Tahap I. Saat itu, warga yang enggan didata justru tidak mendapatkan apa-apa.

“Kami mengimbau kepada masyarakat yang hingga saat ini masih memanfaatkan lahan kampus UIII, untuk proses pendataan tahap selanjutnya agar kooperatif dan ini akan memudahkan petugas melakukan verifikasi dan tidak muncul tiba-tiba saat KJPP sudah melakukan penilaian, karena jumlah dan luas bidang yang dinilai itu berdasarkan Keputusan Tim Terpadu,” tuturnya.

Penilaian aset warga pada Penertiban Lahan UIII Tahap II ini telah berlangsung sejak 20 Agustus 2021. Hingga hari ini, ada 110 bidang tanah yang telah dinilai oleh KJPP tanpa hambatan. Di antara warga mendampingi dan mempersilahkan asetnya dinilai oleh tim yang turun langsung ke lapangan.

“Dua hari kerja ke depan, tim akan kembali menyisir dan melakukan verifikasi ulang untuk memastikan bahwa tidak ada bidang-bidang tanah yang terlewat. Semua itu demi kemaslahatan warga yang sebelumnya menempati bidang tanah tersebut,” tutup Anwarudin.


Editor: Moh Khoeron

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua