Nasional

MK Menolak Uji Materi UU No 1/PNPS/1965

Jakarta(Pinmas)--Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pemohon judicial review UU No 1/PNPS/1965 tentang Larangan Penodaan Agama yang berarti UU tersebut tetap berlaku. Putusan ini langsung disambut dengan teriakan takbir oleh pengunjung sidang. "MK memutuskan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Mahfud MD di dampingi 8 hakim konstitusi lainnnya di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin, (19/4/2010). MK berpendapat jika negara memang punya otoritas untuk mengatur masyarakat. Jika ada konflik, maka yang bisa memberikan paksaan untuk mengatur adalah negara. "Jika UU ini dicabut, maka negara tak bisa mempunyai landasan hukum. Jika ini dicabut, justru akan terjadi tindak anarkhi di masyarakat. Pembatasan oleh negara tersebut di dasari oleh UU," ujar putusan MK tersebut. MK tidak sependapat dengan alasan pemohon bahwa UU ini tidak relevan karena dibuat pada keadaan darurat. Menurut MK, semua Perpres yang dibuat dalam keadaan darurat sudah diseleksi dengan TAP MPRS No IX/MPRS/1966. "Ada yang dicabut, ada yg dilanjutkan. UU ini termasuk yang diteruskan lagi pada 1969. Jika alasan UU darurat, maka banyak yang dibatalkan," bunyi putusan MK. Mendapat putusan ini, puluhan pendukung UU langsung meneriakkan takbir diruang sidang. "Allahu Akbar..," Dari putusan ini, 1 hakim mengajukan concuering opinion(pendapat beda simpulan sama) yaitu Harjono dan 1 hakim mengajukan dissention opinion (pendapat beda simpulan beda) yaitu Maria Farida Indarti. Putusan tersebut dibacakan sejak pukul 14.00 dan hingga saat ini belum usai dibacakan.(dtc/ts)

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua