Opini

Pandemi, Keluasan Fiqih, dan Rahmat Allah Kepada Umat Manusia

Sesditjen Bimas Islam M Fuad Nasar

Sesditjen Bimas Islam M Fuad Nasar

Sebelum munculnya pandemi Covid-19 atau istilah pribuminya pagebluk, siapa yang membayangkan akan terjadi perubahan dalam kegiatan beribadah di masjid. Kondisi pendemi beberapa lama, tidak memungkinkan ibadah dilakukan di masjid sebagaimana keadaan normal. Pandemi yang diikuti dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) telah mendorong para ulama untuk menggali kaidah-kaidah fiqih yang menjadi sebab (illat) dari sebuah hukum.

Pandemi membuka mata dan pemahaman umat tentang dinamika dan elastisitas hukum Islam, khususnya di bidang ibadah mahdhah (ibadah murni). Hukum syariah dalam beribadah bukanlah hukum yang sempit dan kaku. Agama (ad-dien) itu mudah, meski bukan berarti dapat dimudah-mudahkan. Pada kondisi tertentu terdapat keluasan dan kelonggaran pelaksanaan ibadah berdasarkan prinsip-prinsip keilmuwan ushul fiqih.

Dalam kitab (terjemahan) Mabadi Awwaliyah karya monumental ulama ahli fiqih terkemuka di Nusantara, Abdul Hamid Hakim (1893 - 1959), saya membaca beberapa kaidah ushul tentang fiqih yang merupakan prinsip-prinsip pijakan pelaksanaan syariah, antara lain:

Pertama, “Kesulitan dapat menarik kemudahan." Kedua, "Bahaya harus dihilangkan."Ketiga, "Menolak kerusakan lebih diutamakan daripada menarik kemaslahatan."Keempat, “Jika terjadi pertentangan antara kebaikan (maslahat) dan kerusakan (mafsadat), maka yang diperhatikan adalah yang lebih unggul dari keduanya.” Kelima, "Kebijakan pemimpin terhadap rakyatnya harus dihubungkan dengan kemaslahatan". Keenam, “Keutamaan yang dipautkan dengan ibadah itu sendiri lebih baik daripada yang dipautkan dengan tempatnya.” Dan Ketujuh, “Sesuatu yang wajib tidak boleh ditinggalkan kecuali karena sesuatu yang wajib pula.”

Dalam mata-rantai keilmuwan Islam, dikenal metode pengambilan hukum dari Al-Quran dan As-Sunnah sebagai sumber murajaah (primer). Di samping itu, umat Islam juga memerlukan hasil ijtihad ulama di lapangan hukum untuk menyikapi permasalahan yang belum terbahas secara rinci di dalam Kitabullah dan Sunnah Rasul. Upaya penggalian hukum dengan metode ijtihad dilakukan melalui eksplorasi dalil Al-Quran, Hadits, dan kitab-kitab turats dalam rangka menemukan komparasi makna teks yang bersifat umum lalu dihadapkan dengan kondisi khusus, seperti penularan Covid-19 yang sedang dihadapi umat manusia.

Umat Islam di Tanah Air merasa lega dan tenang dengan adanya fatwa dan panduan yang dikeluarkan oleh ormas-ormas Islam, seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), NU, Muhammadiyah dan lainnya tentang tuntunan ibadah dalam kondisi pandemi Covid-19. Fatwa ataupun edaran dari ormas-ormas Islam diperkuat dengan Surat Edaran Menteri Agama mengenai panduan kegiatan peribadatan di rumah ibadah di masa pandemi Covid 19.

Menteri Agama lebih jauh mendorong masjid dan rumah ibadah lainnya agar mengambil peran terdepan sebagai pusat edukasi umat dan opinion leader tentang Covid-19. Pengurus dan jamaah masjid diharapkan menjadi contoh kedisiplinan masyarakat dalam hal penerapan protokol kesehatan di tempat umum.

Saya mencatat sedikitnya tiga penyesuaian ibadah di masa pandemi berlandaskan kaidah-kaidah syariah fiqhiyah, sebagai berikut: (1) Salat Jumat boleh diganti dengan Salat Zuhur di rumah atas pertimbangan mencegah penularan Covid-19; (2) Salat tarawih di masjid di bulan Ramadan ditiadakan selama Covid-19 masih berjangkit; dan (3) Salat Hari Raya Idulfitri dan Iduladha di lapangan terbuka atau di masjid ditiadakan.

Setelah masjid kini dibuka kembali untuk kegiatan peribadatan sesuai leveling PPKM yang dinyatakan aman, setiap jamaah tetap harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Menggunakan masker dan menjaga jarak aman antarjamaah ketika shalat berjamaah dibolehkan demi untuk mencegah risiko penularan Covid-19.

Pelaksanaan ibadah yang merefleksikan keluasan kaidah-kaidah syariah fiqhiyah adalah sah dilakukan dalam kondisi darurat. Ini sebuah pengalaman keberagamaan yang luar biasa tentunya. Umat Islam seyogyanya memahami keutamaan hukum Islam yang mengajarkan prinsip tawasyuth (moderat) dalam beragama dan memahami betapa luasnya rahmat Allah kepada umat manusia. Wallahu a‘lam bishhawab.

M. Fuad Nasar (Sekretaris Ditjen Bimas Islam)


Editor: Moh Khoeron

Opini Lainnya Lihat Semua

Keislaman Lainnya Lihat Semua

Ruchman Basori (Inspektur Wilayah II, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI)
Puasa Birokrat