Opini

Pengembangan Ekonomi Pesantren Butuh Terobosan Baru 

Muhamad Murtadlo

Muhamad Murtadlo

Pasca UU No 18 tahun 2019 tengan Pesantren diundangkan, Kementerian Agama mempunyai tugas berat untuk menggerakkan dunia pesantren dalam tiga fungsinya, yaitu: fungsi pendidikan, fungsi pemberdayaan sosial, dan fungsi dakwah. Sejauh ini, lembaga pesantren lebih dominan menjalankan fungsi pendidikan sebagai implementasi fungsi tafaquh fiddin. Penambahan dua fungsi yang lain merupakan perluasan mandat (wider mandate) yang merupakan aspirasi politik pesantren untuk mendapatkan status hukum dalam Undang-Undang NKRI. Tanpa dua fungsi yang lain, tak ubahnya pesantren hanyalah pelaksana kebijakan pendidikan dan sudah mempunyai payung hukum UU Sisdiknas No. 20 tahun 2003.

Kementerian Agama segera menyusun regulasi yang menjadi turunan dari UU tersebut. Akhir 2020, ada tiga regulasi yang terbit, yaitu: Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 30 tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren, KMA No. 31 tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren; dan KMA No. 32 tahun 2020 tentang Ma’had Aly. Masing-masing merupakan edisi penyesuaian dari nomenklatur lama ke nomenklatur baru. Hanya saja ketiga KMA itu masih di ranah fungsi pendirian lembaga pesantren dan layanan pendidikan. Sementara dua fungsi yang lain belum banyak disinggung dan masih membutuhkan kehadiran KMA baru untuk mengaturnya.

Kehadiran pesantren mandiri dalam arti ekonomi sudah menjadi panggilan sejarah. Ketika investasi asing semakin membanjiri Indonesia, sementara kolektivitas masyarakat lebih banyak menjadi konsumen, maka itu akan menjadi gejala yang mengkhawatirkan. Hadirnya minimart seperti Alfa Mart dan Indomart yang notabene pemilik modal besar di sudut-sudut pedesaan menjadi bukti semakin tidak berdayanya kekuatan ekonomi kolektif lokal.

Pesantren sering dianggap lamban dalam merespon modernisasi yang digagas negara. Namun pesantren juga kehadirannya sering menjadi penyelamat bangsa. Resolusi Jihad 1945 yang dikeluarkan para kyai pesantren telah menyelamatkan muka bangsa di tengah diplomasi internasional menegakkan kemerdekaan Indonesia. Dalam konteks kontestasi ekonomi global, hadirnya komunitas ekonomi pesantren yang mandiri akan menjadi modal sosial dan inspirasi umat agar ekonomi masyarakat lokal tidak kalah dan tergeser oleh pemain global. Pesantren dengan masyarakatnya mempunyai peluang untuk mewujudkan hal tersebut.

Untuk mewujudkan kemandirian ekonomi pesantren, sekalipun fungsi pesantren sebagai pemberdaya sosial belum diatur lebih lanjut, namun berbagai terobosan mulai bergulir. Beberapa kementerian mulai menanyakan apa yang bisa dibantu untuk menguatkan kemndirian pesantren. Pesantren harus mulai membangun kekuatan ekonomi, sebagai penopang dan sekaligus menjadi motor pemberdayaan ekonomi.

Untuk mengakomodasi kemandirian pesantren, tahun 2020 Direktorat PD Pontren memulai dengan menyusun Peta Jalan Kemandirian Pesantren. Rencananya Direktorat PD Pontren akan menunjuk secara bertahap sejumlah pesantren untuk didorong untuk menjadi pesantren mandiri. Untuk lima tahun pertama, dirumuskan 100 pesantren menjadi piloting pada tahun 2021; lalu 500 pesantren (2022); serta masing-masing 1500 pesantren pada 2023 dan 2024.

Untuk pelaksanaan roadmap tersebut, mulai bulan November 2020, Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pesantren meminta bantuan Puslitbang Pendidikan Agama dan Keagamaan untuk memetakan potensi ekonomi pesantren. Sebenarnya Kementerian Agama mempunyai data pesantren yang terhimpun dalam EMIS. Namun, karena data yang ada kurang update dari segi potensi ekonominya. Sehingga, Direktorat PD Pontren meminta bantuan Balitbang-Diklat untuk melakukan pemetaan ulang dengan instrument tambahan.

Menindaklanjuti permintaan ini, Puslitbang Pendidikan Agama dan Keagamaan menyusun instrumen untuk pemetaan pesantren. Pertanyaan akan dikemas dalam google form, sehingga instrumen bisa dikomunikasi dengan jarak jauh.

Google form dibagikan pada Nopember dan Desember 2020. Dari sekitar 30.000 pesantren, ada lebih 6.000 pesantren yang mengisi. Respon ini tentu saja menggembirakan. Hanya dalam waktu 2-3 minggu, terkumpul data 6.000 pesantren.

Dari data yang terkumpul, diketahui ada empat tipologi ekonomi pesantren berdasarkan jumlah usaha. Pertama, pesantren yang memiliki lebih dari lima unit usaha ekonomi (5%). Kedua, pesantren dengan 3 - 5 unit usaha (26%). Ketiga, pesantren yang hanya punya 1-2 unit usaha (54%). Keempat, pesantren yang belum memiliki unit usaha (15%). Data ini menunjukkan bahwa kebanyakan pesantren, yaitu 85 % pesantren sudah memiliki unit usaha.

Secara kualitatif, praktik pesantren dalam pengembangan ekonomi dapat dijelaskan dalam beberapa hal berikut. Pertama, usaha ekonomi yang digerakkan oleh kyai dan ibu nyai yang memang mempunyai jiwa enterpreuner. Usaha milik kyai ini dipergunakan dalam memperlancar layanan pendidikan pesantren.

Kedua, pesantren yang berhasil membentuk badan usaha ekonomi secara khusus tanpa mengganggu layanan pendidikan pesantren dan pengelolaan ekonomi yang dilakukan secara profesional. Contoh untuk ini adalah Pesantren Sidogiri Jawa Timur.

Ketiga, pesantren yang berhasil membina usaha masyarakat di sekitar pesantren. Pesantren bersama masyarakat sekitar berhasil mendapatkan keuntungan ekonomi. Contohnya Pesantren Darut Tauhid, Bandung.

Keempat, pesantren yang masih pada tataran coba-coba usaha dan belum berhasil keuntungan secara berkelanjutan. Kelima, pesantren yang belum bergerak di bidang ekonomi dan lebih memfokuskan diri pada layanan tafaquh fiddin dan membiarkan masyarakat sekitar yang mau dan mampu mengambil manfaat ekonomi dari keberadaan pesantren.

Kesimpulan dari pemetaan ini, secara umum pengembangan ekonomi di pesantren selama ini belum menggembirakan. Di lapangan ada kesan para pengelola pesantren berlomba-lomba untuk mendapatkan bantuan sarana prasarana atau paket bantuan modal untuk usaha. Namun begitu pesantren menerima bantuan peralatan, kebanyakan bantuan itu hanya menjadi barang inventaris saja. Kebanyakan pesantren belum mempunyai visi yang kuat untuk bergerak di dunia ekonomi. Sementara kegiatan terkait fungsionalisasi barang bantuan cenderung tidak jalan. Alasan klasik yang muncul karena tidak ada pengelola atau kesulitan menjual hasilnya.

Beberapa permasalahan yang berhasil diidentifikasi sering menghantui keberhasilan pengembangan usaha ekonomi di pesantren: 1) usaha ekonomi di pesantren sering dianggap mengganggu konsentrasi pesantren sebagai tafaquh fiddin; 2) siapa pelaku utama yang melaksanakan ekonomi di pesantren: kyai atau orang tertentu yang ditunjuk. Ketidakjelasan pembagian peran yang mestinya dimainkan membuat usaha ekonomi pesantren tidak berjalan; 3) mindset membangun kemandirian ekonomi santri masih lemah, baik secara konsep maupun spirit; 4) bantuan usaha ekonomi dari pemerintah sering dianggap hibah gratis, sehingga seandainya modal yang diberikan habis dikonsumsi bukanlah sebuah kesalahan; 5) kebingungan dalam mencari pasar untuk menjual komoditas ekonominya.

Rekomendasi pengembangan ekonomi pesantren, perlu terobosan baru. Pengembangan ekonomi pesantren yang selama ini lebih terpaku pada bantuan per satuan pesantren, perlu ditinjau kembali. Praktik yang terjadi, masing-masing pesantren hanya berfikir untuk mendapatkan bantuan khusus untuk pesantren mereka sendiri. Beberapa pesantren berlomba mengajukan proposal, lobi sana-sini untuk mendapatkan bantuan usaha ekonomi. Karena semangatnya cenderung berlomba mendapatkan bantuan, maka ketika bantuan sudah dapat, fakta di lapangan menunjukkan banyak bantuan itu hanya menjadi barang inventaris dan menganggur saja di pesantren. Motivasi usaha berkelanjutan masih sering tidak didukung konsep yang kuat. Sangat sering bantuan pemerintah tersebut dianggap sebagai hibah, sehingga tidak ada artikulasi lebih lanjut untuk membangun budaya enterpreunership. Cara pandang seperti itu yang selama ini banyak menghinggapi pesantren, sehingga usaha ekonomi pesantren kurang maju-maju.

Pengembangan ekonomi pesantren butuh terobosan baru. Sudah waktunya pesantren membangun ekosistem ekonomi pesantren. Gagasan ini dibangun bersama sejumlah pesantren lain di sebuah wilayah tertentu, seperti kecamatan atau kabupaten.

Langkah-langkah yang bisa dilakukan antara lain: 1) sosialisasi gagasan bahwa ekosistem ekonomi pesantren tidak sebatas pesantren dengan masyarakat sekitar, namun dengan sejumlah pesantren dalam kawasan tertentu; 2) melibatkan pesantren dalam jumlah tertentu, seperti 10-20 pesantren, atau pesantren satu kabupaten dalam sebuah ekosistem. 3) sesama pesantren anggota ekosistem menghitung berapa kebutuhan bulanan rutin layanan untuk santri dan pendidik terkait barang konsumsi seperti lauk pauk, sayur maur, sabun mandi, pasta, alat sekolah; 4) kemudian sesama pesantren saling berbagi peran pesantren mana yang bisa memenuhi kebutuhan barang tertentu. Satu komoditi bisa disediakan dua atau tiga pesantren, disesuaikan dengan kemampuan; 5) untuk pengembangan berkelanjutan, masing-masing kelompok ekosistem membuat perencanaan atau roadmap pengembangan; 6) treatmen pemerintah dan atau bantuan pemberdayaan disesuaikan dalam peta jalan (roadmap) yang disusun kelompok. Wallahu a'lam.

Dr. Muhamad Murtadlo (Peneliti Puslitbang Pendidikan Agama)


Editor: Moh Khoeron

Opini Lainnya Lihat Semua

Keislaman Lainnya Lihat Semua

Ruchman Basori (Inspektur Wilayah II, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI)
Puasa Birokrat