Daerah

Program WOL KUA Mijen Picu Minat Masyarakat Ajukan Sertifikat Tanah Wakaf

Penyerahan berkas pengajuan sertifikasi tanah wakaf di Kankemenag Kota Semarang

Penyerahan berkas pengajuan sertifikasi tanah wakaf di Kankemenag Kota Semarang

Semarang (Kemenag) --- Percepatan sertifikasi tanah wakaf menjadi salah satu program Kementerian Agama untuk mengamankan harta wakaf. Upaya ini di antaranya dilakukan oleh KUA Kecamatan Mijen Kota Semarang, yaitu dengan melakukan Wakaf on the Location (WOL).

Penyuluh Agama Islam PNS KUA Kecamatan Mijen, Zahrotun Nisa menjelaskan, program WOL adalah upaya yang dilakukan oleh KUA Kecamatan Mijen untuk percepatan sertifikasi tanah wakaf dengan cara jemput bola.

“Masyarakat yang ingin mengajukan sertifikasi tanah wakaf kita datangi, kemudian kita jelaskan dan bantu prosesnya. Karena mereka belum paham atau kesulitan melakukan prosesnya, maka kita bantu mulai dari pemberkasan, penentuan titik koordinat hingga pendaftaran secara online,” terang Nisa di Semarang, Jumat (29/10/2021).

Nisa mengatakan, program ini menjadikan masyarakat sadar untuk segera mengajukan sertifikat tanah wakaf. “Karena keseriusan kami, banyak wakif yang sadar wakaf dan mengajukan sertifikasi tanah wakaf. Peminatnya cenderung tinggi,” kata Nisa.

Pada 27 Oktober 2021, pihaknya telah menerima 13 berkas pengajuan sertifikasi tanah wakaf. Pada hari yang sama, berkas tersebut langsung diserahkan Kepala KUA Kecamatan Mijen, M. Azmi Ahsan kepada Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Kota Semarang, Cholidah Hanum di Kantor Kemenag Kota Semarang untuk segera diproses. Hadir juga, Penyuluh Agama Islam KUA Mijen, Zahrotun Nisa dan Karsidin.

Cholidah Hanum yang juga Sekretaris BWI Kota Semarang mengatakan, untuk memroses sertifikasi tanah wakaf tersebut, pihaknya bekerja sama dengan Kantor Pertanahan Kota Semarang. “Kerja sama ini merupakan angin segar bagi masyarakat untuk mempercepat sertifikat wakaf. Dengan catatan, persyaratannya lengkap,” kata Hanum.

Adapun persyaratan yang dimaksud yaitu, Akta Ikrar Wakaf (AIW) dari PPAIW (Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf), permohonan kepada Kantor Pertanahan untuk sertifikat Wakaf, fotokopi sertifikat, SPPT dan pelunasannya, KTP dan KK wakif, FC KTP nazir, serta laporan berita acara pembentukan nazir (baik lembaga maupun perseorangan). (nova/iq)


Editor: Moh Khoeron
Fotografer: Istimewa

Daerah Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua