Nasional

Tim AHWA Kemenag, Susun Pedoman Seleksi Majelis Masyayikh

Rapat Tim AHWA Pesantren

Rapat Tim AHWA Pesantren

Jakarta (Kemenag) --- Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren gelar rapat tim Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA) secara luring. Rapat yang berlangsung di Jakarta, 7 - 9 Juni 2021 ini bertujuan menyusun Pedoman Seleksi Majelis Masyayikh.

AHWA merupakan tim mandatori Undang-undang No 18 Tahun 2019 tentang pesantren dan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren. Keberadaan tim ini mendapatkan legitimasi melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) No 650 Tahun 2021 tentang Ahlul Halli Wal Aqdi.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono Abdul Ghafur menjelaskan bahwa menurut PMA Nomor 31 Tahun 2020, AHWA merupakan tim ad-hoc yang bertugas memilih anggota Majelis Masyayikh yang akan menjadi asesor dari penjaminan mutu pendidikan Pesantren.

"Menurut PMA 31, AHWA itu tim ad-hoc yang bertugas memilih anggota Majelis Masyayikh," jelas Waryono.

Waryono berharap Majelis Masyayikh bisa terbentuk tahun 2021 untuk melakukan tugas penjaminan kualitas pendidikan Pesantren.

Ketua tim AHWA KH. Khabib Sholeh menuturkan, fungsi Majelis Masyayikh, berdasarkan Pas 26 UU No. 18 Tahun 2019, adalah mewujudkan pendidikan pesantren yang bermutu dan memajukan penyelenggaraan pendidikan pesantren dengan memperhatikan aspek peningkatan kualitas dan daya saing SDM pesantren dan dukungan Sarana dan prasarana Pesantren.

"Menurut undang-undang fungsi MM yaitu mewujudkan pendidikan di pesantren yang berkualitas, dan memajukan pesantren baik aspek SDM ataupun sarprasnya," tutur Kyai Khabib.

Rapat ini di hadiri oleh semua anggota AHWA, yaitu:

1. Dr. H. Waryono Abdul Ghafur, M.Ag (Unsur Pemerintah)

2. KH. Iyet Mulyana

3. KH. Nur Hannan

4. KH. A. Fadlullah Turmudzi

5. KH. Khabib Sholeh

6. KH. Abdul Waidl

7. KH. Agus Budiman

8. KH. Ahmad Taufiq A. Rahman

9. KH. Lutfi Thomafi.

(mwn)


Editor: Moh Khoeron

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua