Daerah

E-Lib MTsN 3 Banjarnegara Peroleh Sertifikat Perpusnas RI

Staf Khusus Menteri Agama pada Bidang Media dan Komunikasi, Wibowo Prasetyo (berbatik) saat meresmikan E-Lib Megabara (MTsN) 3 Banjarnegara

Staf Khusus Menteri Agama pada Bidang Media dan Komunikasi, Wibowo Prasetyo (berbatik) saat meresmikan E-Lib Megabara (MTsN) 3 Banjarnegara

Banjarnegara (Kemenag) - Perpustakaan Digital (E-Lib) Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 3 Banjarnegara, Jawa Tengah memperoleh Serifikat Nomor Pokok Perpustakaan dari Perpustakaan Nasional RI.

E-Lib Megabara (MTsN) 3 Banjarnegara diresmikan langsung oleh Staf Khusus Menteri Agama pada Bidang Media dan Komunikasi, Wibowo Prasetyo tahun 2022 lalu.

"Kami merasa bahagia dan senang pada saat e-Lib Megabara sudah mendapatkan pengakuan secara resmi dari Perpusnas dengan ditandai terbitnya sertifikat perpusnas," ujar Kepala MTs N 3 Banjarnegara, Natir.

Natir berharap E-Lib Megabara bisa berkembang dari aspek pengelolaan maupun pemenuhan literasi bagi siswa maupun masyarakat. "E-Lib Megabara menjadi lebih berkembang dalam aspek pengelolaan,pemenuhan kebutuhan literasi peserta didik dan pengguna elib megabara dari masyarakat luas," terang Natir, Selasa (01/08/2023).

Pustakawati MTs Negeri 3 Banjarnegara, Ulya Kamilia menyampaikan di era digital diakui menurunya minat para siswa untuk berkunjung atau membaca di perpustakaan. "Jadi perpustakaan ingin mengembangkan koleksi supaya minat kunjung dan minat baca pemustaka semakin bertambah ke depannya," ujarnya.

Ia berharap, E-Lib Megabara lebih bermanfaat bagi pemustaka di Wilayah Banjarnegara maupun masyarakat luas. Tentunya, kata dia, melalui E-Lib Megabara pemustaka akan mendapatkan banyak manfaat karena dapat diakses dengan mudah.

"Manfaat yang didapat diantaranya pemustaka yang sudah terdaftar di Aplikasi Perpustakaan Digital MTsN 3 Banjarnegara bisa membaca koleksi di manapun dan kapan pun tanpa terbatas ruang dan waktu,” ujarnya.

Menurutnya, peminjaman apabila telah mencapai batas waktu pinjam juga otomatis dikembalikan oleh sistem, sehingga pemustaka tidak perlu khawatir terkena denda karena terlambat mengembalikan.

“Selain itu, pemeliharaan koleksi digital lebih mudah karena buku tidak rusak secara fisik, seperti sobek, basah, atau masalah umum lain yang biasanya terjadi pada buku tercetak," tandasnya.


Editor: Dodo Murtado
Fotografer: Istimewa

Daerah Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua