Daerah

Kanwil Kemenag Jateng Siap Kejar Target Sertifikasi Halal Gratis

Kepala Kanwil Kemenag Jateng bersama Irjen Kemenag dan Kepala BPJPH

Kepala Kanwil Kemenag Jateng bersama Irjen Kemenag dan Kepala BPJPH

Semarang (Kemenag) --- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah Musta'in Ahmad menyatakan kesiapannya untuk menyukseskan program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI). Hal ini disampaikan Musta'in saat menerima kunjungan kerja Kepala Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham di Semarang, Jawa Tengah.

"Satgas Halal Jateng siap menyukseskan program SEHATI. Ini sangat penting untuk kepentingan umat," ujar Musta'in, Jumat (28/4/2023).

Ia menyebutkan, berdasarkan laporan di dashboard SEHATI, per hari ini sudah ada 41.359 pendaftar di Jawa Tengah. "Sementara sertifikat halal yang sudah terbit sebanyak 36.269 sertifikat," terang Musta'in.

Kepala BPJPH M. Aqil Irham mengapresiasi komitmen Kanwil Kemenag Jateng ini. Menurutnya, seluruh Kanwil Kemenag harus menjadi motor dalam penyelesaian target SEHATI. Tahun ini, BPJPH memiliki 1 juta kuota SEHATI.

Untuk Provinsi Jawa Tengah tersedia 181.440 kuota.."Kemenag harus jadi pionir. Termasuk Kanwil Kemenag di daerah. Karena target sertifikasi halal ini sesungguhnya bukan hanya target BPJPH, melainkan program nasional. Ini amanah Presiden," ungkap Aqil yang hadir bersama Inspektur Jenderal Kemenag Faisal Ali Hasyim.

Agar dapat memenuhi target tersebut, Aqil mengajak seluruh stakeholder jaminan produk halal untuk memiliki persepsi yang sama. "Saya mengajak seluruh jajaran Kemenag di daerah melalui Kanwil Kemenag, Satgas Layanan Jaminan Produk Halal, Kankemenag, para kepala KUA, kepala madrasah, para PR3 di PTKIN, pondok pesantren, dan sebagainya untuk bersama-sama menyatukan persepsi dan aksi," ujar Aqil.

Salah satunya, dengan juga mewujudkan Kantin Halal di masing-masing satker. Ini sesuai dengan Instruksi Menteri Agama No 1 Tahun 2023 tentang Sertifikasi Halal Produk dan Kantin di Lingkungan Satuan Kerja Kementerian Agama. Instruksi tertanggal 8 Februari 2023 tersebut diterbitkan dalam rangka mendorong percepatan sertifikasi halal produk dan kantin di lingkungan satuan kerja Kemenag.

"Sekali lagi, mari kita bersama-sama mendorong percepatan sertifikasi halal dengan melaksanakan Instruksi Menteri Agama ini,"pesan Aqil.


Editor: Indah
Fotografer: Istimewa

Daerah Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua