Daerah

Kemenag Rembang Terima Alih Status Tanah KUA Pamotan

Penyerahan alih status sertifikat kepemilikan tanah KUA Kecamatan Pamotan, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah

Penyerahan alih status sertifikat kepemilikan tanah KUA Kecamatan Pamotan, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah

Rembang (Kemenag) --- Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Rembang menerima surat alih status dari Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Jawa Tengah atas kepemilikan tanah yang selama ini menjadi lokasi Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pamotan, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.

Penandatanganan berita acara serah terima sertifikat tanah tersebut dilakukan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Jawa Tengah Supriyanto dan Kepala Kankemenag Kabupaten Rembang Moh. Mukson di Kantor Wilayah Kemenag Jawa Tengah, Semarang, Kamis (7/3/2024). Hadir sebagai saksi, Kepala Biro Keuangan dan BMN Kementerian Agama RI, Subarja dan Sekretaris Ditjen Perkebunan Kementerian Pertanian, Heru Tri Widarto.

Kepala Kankemenag Kabupaten Rembang Mukson menyampaikan terima kasih kepada Kementerian Pertanian yang sudah berkenan mengabulkan permohonan alih status tanah menjadi milik Pemerintah c.q. Kementerian Agama.

"Kami sampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pejabat di Kementerian Pertanian. Masih terngiang apa yang disampaikan Pak Heru, Sekretaris Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian bahwa walaupun beralih status, tapi tanah ini tetap milik negara. Tak ada yang hilang demi merah putih, semua demi bangsa dan negara," ungkap Mukson.

Mukson juga menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Agama RI serta jajaran Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah yang telah membantu kelancaran proses alih status tanah KUA Pamotan."Jazakumullah ahsanal jaza. Semoga Allah memberikan balasan yang sebaik-baiknya," pungkas Mukson.

Pencatatan BMN

Alih status tanah dari Kementerian Pertanian menjadi milik Kementerian Agama ini memiliki kronologi yang panjang. Kepala Kankemenag Kabupaten Rembang, Moh. Mukson mengatakan, pada tahun 2004 Pemerintah kabupaten Rembang membangun gedung untuk di tempati KUA Kecamatan Pamotan di atas tanah kosong. Statusnya pinjam pakai. Namun belakangan baru diketahui, tanah tersebut ternyata milik Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Jawa Tengah.

Ada pencatatan ganda atas aset tanah yang ditempati oleh KUA Pamotan. Tanah ini tercatat sebagai aset Pemkab Rembang dan Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Jawa Tengah. "Ini menjadikan ketidaksesuaian administrasi dalam hal penggunaan dan pemanfaatan BMN. Perjanjian pinjam pakai seharusnya dengan Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Jawa Tengah sebagai Kuasa Pengguna Barang atas tanah tersebut, namun pinjam pakainya justru dengan Pemkab Rembang," terang Mukson.

Selanjutnya, sebagai upaya untuk mendapatkan kepastian status Barang Milik Negara (BMN) tanah tersebut, Kementerian Agama Kabupaten Rembang mengajukan permohonan kepada Kementerian Agama RI untuk alih status tanah dari Kementerian Pertanian ke Kementerian Agama.

"Kita mengajukan permohonan pada Agustus 2022. Alhamdulillah dikabulkan dengan terbitnya BAST alih status tanah pada Oktober 2023. Dan pada 7 Maret 2024 berlangsung serah terima sertifikat," kata Mukson.

Pengelola BMN Kemenag Rembang, Siti Saifiyatun Nasikhah mengatakan, langkah selanjutnya adalah penginputan aset tanah tersebut di aplikasi Sakti sebagai tanah milik Kemenag Rembang.

"Selanjutnya kami akan mengurus balik nama sertifikat dari Kementerian Pertanian menjadi milik Pemerintah c.q. Kementerian Agama," terang Evi. (Iqoh)


Editor: Indah
Fotografer: Istimewa

Daerah Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua