Daerah

Mengenal Sizawa dan Paduka, Digitalisasi Layanan di Kemenag Kuningan

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuningan, Ahmad Handiman Romdony

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuningan, Ahmad Handiman Romdony

Kuningan (Kemenag) – Transformasi digital menjadi salah satu program prioritas yang dicanangkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam upaya percepatan pelayanan keagamaan.

Upaya akselarasi tranformasi digital tersebut direspon Kementerian Agama Kabupaten Kuningan dengan menggulirkan Aplikasi Sistem Informasi Zakat dan Wakaf atau Sizawa.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuningan, Ahmad Handiman Romdony mengatakan, Aplikasi Sistem Informasi Zakat dan Wakaf (Sizawa) ini dibangun tahun 2023 lalu untuk inventarisasi tanah wakaf yang ada di setiap desa.

“Dalam inventarisasi dan pendataan tanah-tanah wakaf tersebut, kita bekerjasama dengan aparat desa yaitu Kasi Pelayanan Desa yang dahulu namanya Petugas Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N). Kasipel tersebut terus berkoordinasi dengan KUA untuk melakukan verifikasi dan input data ke Sizawa yang terkoneksi dengan BPN Kuningan,” terang Romdony saat ditemui di kantornya, Jumat (23/2/2024) lalu.

“Aplikasi ini merupakan bentuk kolaborasi Kemenag Kabupaten Kuningan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kuningan dalam penerbitan sertifikat tanah wakaf,” sambungnya.

“Tahun 2023 kita diberikan 100 sertifikat tanah wakaf oleh BPN dan sudah berhasil dilaksanakan. Tahun ini kita juga diberikan kuota yang sama, kita terus berupaya agar kuota tersebut ditambah, sehingga tanah-tanah wakaf yang bersertifikat terus bertambah,” kata Romdony.

Selain Sizawa, kata Romdony, Kemenag Kuningan juga memiliki Sistem Informasi Pelayanan AdminDuk Usai perKAwinan (PADUKA). Menurutnya, sistem ini dibuat untuk memfasilitasi pasangan pengantin memperoleh KTP dan Kartu Keluarga baru selain Kartu Nikah yang diberikan langsung usai akad nikah.

“Pasangan pengantin selain menerima kartu nikah juga akan menerima KTP dan Kartu Keluarga baru, juga akan diserahkan Kartu Keluarga orang tua pengantin pria dan Kartu Keluarga baru orang tua pengantin wanita,” tutur dia.

“Pasangan pengantin ketika selesai akad, data kependudukannya langsung berubah, KTP dan KK. Kita kolaborasi dengan dinas dukcapil Kuningan. Terkadang Kepala Dinas langsung menyerahkan KTP, KK baru untuk pasangan nikah tersebut sekaligus perubahan KK orang tua mereka,” lanjutnya.

Dikatakan Romdony, kedua sistem tersebut merupakan komitmen Kemenag Kuningan memberikan layanan terbaik bagi masyarakat dalam sertifikasi tanah wakaf dan memfasilitasi pasangan pengantin memperoleh KTP dan KK baru bekerjasama dengan dinas terkait.

“Digitalisasi layanan seperti arahan Gus Men sejauh ini mendapat apresiasi positif dari masyarakat dan instansi setempat,” pungkasnya.


Editor: Dodo Murtado
Fotografer: Istimewa

Daerah Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua