Kolom

Gerakan Keluarga Maslahat Untuk Keluarga Indonesia Sejahtera 

M. Noor Harisudin (Dekan Fakultas Syariah UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember)

M. Noor Harisudin (Dekan Fakultas Syariah UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember)

Sukses dengan Halaqah Fiqh Peradaban 2022, tahun ini Pengurus Besar Nahdlatul Ulama meluncurkan program baru, yaitu Gerakan Keluarga Maslahat NU –selanjutnya disingkat GKMNU. Program ini merupakan gerakan pengabdian NU untuk masyarakat lapis paling bawah di tingkat ranting atau desa. NU harus hadir di tengah-tengah masyarakat paling bawah dan bisa dirasakan langsung manfaatnya di lapis grassroot. Ini kira-kira cara berpikirnya.

PBNU sendiri sudah membentuk satgas mulai level nasional PBNU, propinsi, kabupaten, kecamatan bahkan desa. Satgas Nasional GKMNU langsung diketua oleh Menteri Agama RI, Dr. (HC) KH. Yaqut Cholil Qoumas. Tinggal digerakkan, program ini akan massif menjadi gerakan masyarakat sipil yang masih berkait erat dengan halaqah fiqh peradaban. Karena, sebagaimana kata Gus Men, “…Kita tidak bisa membangun peradaban yang baik tanpa bicara keluarga”.. Oleh karenanya, tidak keliru jika gerakan keluarga maslahat ini mengorientasikan berbagai aktivitasnya pada elemen terkecil masyarakat, yaitu keluarga. (https://kemenag.go.id; 21/9/2023).

GKMNU ini memiliki misi mewujudkan kemaslahatan keluarga Indonesia khususnya keluarga NU dengan khidmah yang solid dan terintegrasi. Gerakan ini ini sendiri akan berfokus pada hajat keluarga Indonesia seperti pencegahan stunting anak, bimbingan keluarga sakinah, pemberdayaan ekonomi keluarga, kesehatan gizi, dan program lain yang menyentuh keluarga Indonesia.

Keluarga Maslahat dalam Bingkai Maqasid Syariah

Selain memiliki landasan normatif yang kuat (QS. at-Tahrim: 6 dan an-Nisa: 9), gerakan keluarga maslahat juga bersandar pada Maqasid Syariah. Para ulama punya ragam definisi maqasyid syariah misalnya Izzudin Abdus Salam dengan “jalbul mashalih wa dar’ul mafasid (mengambil manfaat dan menolak kerusakan)”, Imam ar-Razi dengan “riayatul masalih (memelihara kemaslahatan)” dan Alal Fasi dengan “al-ghayat wal asrar allati wadla’aha syariu ‘inda kulli hukmin min ahkamiha (tujuan dan rahasia yang diletakkan Allah Swt pada setiap hukum syariatnya”. (Lihat, Qawaidul Ahkam fi Mashalihil Anam: 1/10; Al-Mahshul fi Ilm al-Ushul 6/165; Maqasyid Syariah wa Makarimuha: 7).

Adalah Jamaludin Atiyah, pemikir Islam kontemporer, yang mengkaitkan Maqasid Syariah secara spesifik dengan keluarga Islam. Meski tidak langsung menyebut keluarga maslahat, perspektif Jamaludin Athiyah sangat tepat digunakan sebagai cara pandang melihat keluarga maslahat.

Jamaludin Athiyah dalam Nahwa Taf’il Maqashid Syariah (2001) menyebut empat aspek maqashid Syariah, yaitu: individu (maqasid syariah fima yakhussu al-farda), keluarga (maqasid syariah fima yakhussu al-al-usrah), ummah (maqasid syariah fima yakhussu al-ummah) dan kemanusiaan (maqasid syariah fima yakhussu al-insaniyah).

Jika dilihat detailnya, gerakan keluarga maslahat sesuai dengan lima unsur dalam aspek maqasid individu (al-farda), yaitu memelihara jiwa (an-nafs), akal (al-aql), keberagamaan (at-tadayun), kehormatan (al-’ird) dan harta (al-mal).

Demikian juga, gerakan ini relevan dengan tujuh aspek maqasid keluarga (al-usrah), yaitu mengatur hubungan dua jenis kelamin (tandzimul ‘alaqah bainal jinsaini), menjaga keturunan (hifdzun nasal), mewujudkan ketenangan, cinta dan kasih sayang (tahqiq as-sukn wa ar-rahmah wat taubah), memelihara nasab (hifdzun nasab), memelihara agama dalam keluarga (hifdzud tadayun fil usrah), memelihara aspek kelembagaan keluarga (tandzimul janib al-muassisi lil usrah) dan mengatur sisi keuangan keluarga (tandzimul janib al-malik lil usrah).

Gerakan keluarga maslahat juga sesuai dengan aspek ummah yaitu menjaga rasa aman (hifdzul aman) dan menegakkan keadilan (‘iqamatul adli) serta saling tolong menolong dan saling menjamin (at-ta’awun wa at-tadzamun wa at-takaful). Dalam aspek insaniyah, program ini sesuai dengan prinsip mewujudkan kedamaian alam yang dibangun atas dasar keadilan (tahqiqus salam al-alamy al-qaimi alal ‘adli) dan mewujudkan bangsa-bangsa untuk mewujudkan hak manusia (himayatus daulah lihuqu al-insan).

Walhasil, gerakan keluarga maslahat PBNU adalah gerakan pengabdian yang jelas-jelas sesuai dengan maqasid syariah yang menjadi visi besar Islam. Keempat aspek maqasid Jamaludin Athiyah terdapat dalam Gerakan Keluarga Maslahat PBNU.

Harapan Keluarga Indonesia

Setidaknya, ada enam goals keluarga masalahat NU yang sedang dibidik dalam keluarga Indonesia. Enam goals keluarga maslahat tersebut adalah relasi keluarga maslahat, keluarga sehat, keluarga sejahtera, keluarga terdidik, keluarga moderat, dan keluarga cinta alam. Enam goals maslahat ini sesungguhnya yang menjadi harapan semua keluarga Indonesia, khususnya keluarga Nahdlatul Ulama. Di balik GMKNU, ada jutaan keluarga Indonesia yang berharap penuh agar keluarga mereka akan lebih baik daripada masa-masa sebelumnya.

Goals relasi keluarga maslahat dengan tujuan mewujudkan relasi keluarga yang baik misalnya akan ditindaklanjuti dengan kegiatan bimbingan perkawinan, bimbingan remaja dan kelas parenting. Sementara, goals keluarga sehat dengan tujuan mewujudkan tidak ada stunting diintervensi dengan program penguatan posyandu dan kader. Demikian juga, keluarga maslahat sejahtera diintervensi dengan program-program seperti pelatihan kewirausahaan, pengembangan ekonomi umat dan juga pelatihan ketrampilan kerja.

Lebih jauh, keluarga maslahat terdidik dengan target minimal lulus SMA diintervensi dengan berbagai penguatan pendidikan keluarga misalnya program beasiswa dan akses sekolah vokasi. Sedangkan goals keluarga moderat diintervensi melalui program masjid pelopor moderasi beragama, pengajian ahlussunah wal jamaah, seni budaya dan juga dakwah digital. Dan terakhir, keluarga cinta alam dengan tujuan sadar energi, sadar lingkungan dan sadar bencana akan diintervensi dengan berbagai kegiatan misalnya kebun keluarga, bank sampah, tanam pohon, sadar bencana dan juga pendidikan lingkungan hidup.

Sebagai sebuah gerakan pengabdian, gerakan keluarga Maslahat NU tidak bisa sendiri, melainkan harus bersinergi dengan berbagai pihak. Oleh karena itu, berbagai kementrianpun dan pihak swasta siap bersinergi mewujudkan enam goals maslahat di atas tadi. Hanya pertanyaan besar masyarakat Indonesia tentang gerakan keluarga maslahat; Akankah ini sebuah harapan yang kelak menjadi kenyataan ataukah hanya utopia belaka? Kita tunggu babak lanjutan program PBNU ini. Wallahu’alam. ***


M. Noor Harisudin (Satgas Wilayah Gerakan Keluarga Maslahat NU (GKMNU) Jawa Timur, Guru Besar UIN KHAS Jember dan Dekan Fakultas Syariah UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember)


Editor: Moh Khoeron
Fotografer: Istimewa

Opini Lainnya Lihat Semua

Lainnya Lihat Semua