Kolom

Indonesia Hebat Bersama Umat dan Kontribusi Kementerian Agama 

Muhaemin (Direktur Pascasarjana IAIN Palopo)

Muhaemin (Direktur Pascasarjana IAIN Palopo)

Kementerian Agama adalah salah satu kementerian yang diusulkan para tokoh bangsa sejak awal kemerdekaan. Kementerian Agama didirikan melalui Penetapan Pemerintah No 1/S.D. tanggal 3 Januari 1946, tepatnya dalam Kabinet Syahrir II. Tanggal ini kemudian diperingati sebagai Hari Amal Bakti yang disingkat HAB setiap tahunnya.

Tahun ini, Kementerian Agama memperingati HAB ke-78. Kementerian Agama mengusung tema “Indonesia Hebat Bersama Umat”. Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Ditjen Pendis yang juga Ketua Panitia HAB ke-78 Ahmad Zainul Hamdi mengatakan bahwa kerukunan umat beragama adalah bekal menuju Indonesia hebat.

Sejak berdirinya hingga kini, Kementerian Agama telah menjadi lembaga pemerintah yang melayanani kebutuhan publik dengan motto ‘Ikhlas Beramal’. Saat ini, Kementerian Agama terdiri atas 11 unit eselon I, yaitu : Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Badan Penelitian dan Pengembangan, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), serta tujuh Direktorat Jenderal yang membidangi Pendidikan Islam, Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Bimbingan Masyarakat Islam, Bimbingan Masyarakat Kristen, Bimbingan Masyarakat Katolik, Bimbingan Masyarakat Hindu, dan Bimbingan Masyarakat Buddha.

Aparatur Kementerian Agama tersebar dari pusat hingga ke daerah sehingga dapat memberikan pelayanan yang baik. Layanan ini semakin diperkuat dengan transformasi digital di bawah komando Menteri Agama Yaqut Cholil Qaumas

Sebagai bangsa yang besar, Indonesia membutuhkan stabilitas keamanan untuk melakukan pembangunan yang berkelanjutan. Kerukunan umat beragama menjadi modal yang penting dalam menciptakan suasana yang kondusif untuk berlangsungnya kegiatan ekonomi, pendidikan, dan juga kegiatan ibadah dengan baik. Kegiatan ibadah umat beragama tidak akan berjalan maksimal bila tidak didukung dengan kerukunan umat beragama yang baik. Oleh karena itu, setiap warga negara berkewajiban untuk bahu membahu mewujudkan kerukunan umat beragama. Secara khusus, aparatur Kementerian Agama harus menjadi pelopor moderasi beragama di lingkungannya masing-masing.

Kementerian Agama baru saja mempublikasikan bahwa indeks kerukunan umat beragama (KUB) terus meningkat dalam 3 tahun terakhir. Kalau pada 2021 sebesar 72,39, indeks naik menjadi 73,09 pada 2022. Sementara pada 2023, indeks KUB kembali naik menjadi 76,02. Ada tiga dimensi yang dipotret, yaitu toleransi (74,47), kesetaraan (77,61), dan kerja sama (76,00).

Capaian ini tentu saja tidak datang secara tiba-tiba. Jajaran Kementerian Agama di bawah komando Gus Men yang bekerja dengan filosofi “ kereta api” telah melakukan berbagai upaya agar kerukunan umat beragama terus terjaga dengan baik melalui penguatan moderasi beragama sebagai program mandatori dari Presiden Joko Widodo.

Menjaga kerukunan umat beragama tidaklah mudah, terlebih di era digital seperti saat ini. Hal ini perlu disikapi secara serius dan responsif oleh jajaran Kementerian Agama dengan berbagai program. Tahun 2022 lalu ditetapkan sebagai tahun toleransi. Semua Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK) membentuk Rumah Moderasi Beragama sebagai lokomotif penguatan moderasi beragama berbasis pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian masyarakat.

Tidak hanya itu, Kemenag juga melakukan sindikasi media PTK guna memperkuat literasi keagamaan bagi generasi Z. Berbagai upaya ini dilakukan karena kerukunan umat beragama haruslah dirawat, dikawal dan dipertahankan bersama.

Lahirnya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 58 tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama menjadi pedoman bagi pemerintah dan umat beragama dalam konteks penguatan moderasi beragama secara lebih komprehensif. Dengan lahirnya Perpres tersebut, penguatan Moderasi Beragama dapat dilakukan lintas Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah dengan Kemenag sebagai leading sector-nya.

Staf Khusus Menteri Agama bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo saat bedah Perpres 58 tahun 2023 menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo telah menunjuk Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagai Ketua Pelaksana Sekretariat Bersama Penguatan Moderasi Beragama. Penguatan Moderasi Beragama membutuhkan peningkatan kualitas layanan kehidupan beragama, pengembangan ekonomi umat dan sumber daya keagamaan.

Indonesia memiliki modal budaya yang telah ada dan berkembang selama ini dalam merawat kerukunan umat beragama. Oleh karena itu, modal ini perlu dijaga agar kerukunan yang telah diraih saat ini mampu menjadi benteng dari cara pandang, sikap, dan praktik beragama yang tidak moderat.

Aparatur Kementerian Agama perlu menjadi “uswatun hasanah” dalam praktik beragama yang moderat. Hal ini diperlukan karena tidak sedikit aparatur Kemenag yang juga merangkap sebagai pimpinan ormas/pimpinan lembaga pendidikan yang memiliki pengaruh kuat dalam masyarakat.

Muhaemin (Direktur Pascasarjana IAIN Palopo)


Editor: Moh Khoeron
Fotografer: Istimewa

Kolom Lainnya Lihat Semua

Lainnya Lihat Semua