Kolom

Jemaah Haji Mujamalah Perlu Kepastian Layanan Haji di Saudi

Abdul Basir (Analis Kebijakan Ahli Muda - DJPHU)

Abdul Basir (Analis Kebijakan Ahli Muda - DJPHU)

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 dalam Pasal 18 menyebutkan bahwa terdapat dua jenis visa haji, yaitu visa haji Indonesia dan visa haji mujamalah. Visa haji Indonesia adalah visa jemaah haji Indonesia berdasarkan kuota yang disampaikan Pemerintah Arab Saudi. Sedang mujamalah adalah visa haji atas undangan pemerintah Kerajaan Arab Saudi yang didapat warga negara Indonesia (WNI) dari pihak-pihak berwenang di Arab Saudi.

Visa haji Indonesia diberikan kepada jemaah haji Indonesia sesuai jumlah kuota haji tahun berjalan. Visa tersebut diberikan kepada jemaah haji reguler dan jemaah haji khusus. Visa haji mujmalah diberikan kepada WNI yang menerima undangan dari Pemerintah Arab Saudi. Regulasi mengatur bahwa jemaah haji dengan visa mujamalah wajib berangkat melalui PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus). Dan, PIHK wajib melaporkan kepada pemerintah data jemaah haji mujamalah yang diberangkatkan.

Visa haji mujamalah yang diberikan pihak Arab Saudi selama ini tidak diketahui jumlahnya. Pemerintah Arab Saudi tidak memberikan informasi berapa jumlah masyarakat Indonesia yang mendapatkan visa haji mujamalah. Awalnya visa mujamalah memang hanya diberikan kepada orang-orang tertentu sesuai kriteria otoritas Arab Saudi, dan gratis. Namun dalam perkembangannya banyak masyarakat Indonesia siap menerima undangan dengan biaya sendiri. Inilah kemudian disebut dengan haji mandiri atau dalam Bahasa Arab disebut dengan haji furada, sementara dalam regulasi disebut haji mujamalah.

Dalam pelaksanaannya, ada saja jemaah haji mujamalah yang terlantar di Arab Saudi. Mereka tidak mendapat pelayanan layaknya jemaah haji yang telah membayar mahal. Tidak adanya kepastian pelayanan kepada jemaah haji mujamalah karena belum ada pedoman yang diatur pemerintah karena anggapan selama ini penyelenggaraan haji mujamalah bukan ranahnya pemerintah.

Perlu solusi atas permasalahan haji mujamalah yang sering terjadi. Permasalahan utamanya adalah belum ada komunikasi khusus antara pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah Arab Saudi berkaitan dengan penyelenggaraan haji mujamalah. Selain itu juga belum terdapat instrumen khusus yang menjadi pedoman penyelenggaraan haji mujamalah. Oleh karena itu perlu kesepahaman antara pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah Arab Saudi dalam mengatur haji mujamalah agar masyarakat memperoleh kepastian layanan yang lebih baik. Selain itu, tersedia data jemaah haji mujamalah yang valid dalam rangka upaya pelindungan WNI di luar negeri.

Perlu Terobosan Baru

Inovasi atau terobosan baru untuk mencapai kondisi yang diharapkan yaitu, membangun sinergitas kerja antara Kementerian Agama Republik Indonesia dengan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi dalam memberikan jaminan pelayanan kepada Jemaah haji mujamalah asal Indonesia. Sinergi dalam memberikan jaminan pelayanan kepada Jemaah haji mujamalah ini dapat dituangkan di dalam Nota Kesepahaman/Memorandum of Understanding (MoU).

Nota Kesepahaman yang disusun memuat berbagai hak dan kewajiban Kementerian Agama Republik Indonesia dan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi. Di dalam Nota Kesepahaman tersebut juga perlu dilengkapi dengan instrumen kerja dari masing-masing pihak agar Jemaah haji mujamalah mendapatkan kepastian pelayanan.

Kepastian yang dimaksud adalah pelayanan kepada Jemaah haji mujamalah selama berada di Arab Saudi, sejak kedatangan sampai dengan kepulangan. Hal tersebut mencakup antara lain pelayanan kedatangan di bandara, pelayanan akomodasi, transportasi, konsumsi, pelayanan masyair, pelayanan kesehatan, pelayanan kepulangan, dan pelayanan lain yang menjadi kewajiban pemerintah Arab Saudi maupun syarikah atau muassasah.

Instrumen layanan tersebut juga akan memberikan kemudahan bagi Arab Saudi untuk memberikan berbagai jenis pelayanan yang harus mereka berikan. Keberadaan MoU dan instrument pelayanan diharapkan memberikan jaminan kepada Jemaah haji mujamalah akan hak-haknya sebagai Jemaah haji.

Peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji diharapkan tidak hanya terjadi pada haji reguler dan haji khusus. Penyelenggaraan haji mujamalah juga perlu mendapatkan sentuhan perhatian Pemerintah agar lebih baik. Perhatian tersebut juga merupakan bentuk pelindungan pemrintah kepada masyarakat di luar negeri.

Beberapa kondisi yang diharapkan dalam penyelenggaraan haji mujamalah sebagai berikut:
a. Terdapat komunikasi khusus antara pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah Kerajaan Arab Saudi tentang haji mujamalah;
b. Terdapat instrumen khusus sebagai pedoman penyelenggaraan haji mujamalah;
c. Informasi visa haji mujamalah semakin jelas dan lebih terbuka;
d. Penyelenggaraan haji mujamalah lebih tertib; dan
e. Angka penipuan kepada masyarakat yang mengatasnamakan haji mujamalah semakin rendah.

Abdul Basir (Analis Kebijakan Ahli Muda - DJPHU)


Editor: Moh Khoeron
Fotografer: Istimewa

Tags:

Kolom Lainnya Lihat Semua

Lainnya Lihat Semua