Kolom

Kemenag Institusi Urusan Pribumi Pertamakali di Indonesia

M. Ishom el Saha (Dosen UIN Sultan Maulana Hasanuddin, Banten)

M. Ishom el Saha (Dosen UIN Sultan Maulana Hasanuddin, Banten)

123 Hari Amal Bakti (HAB) Kementerian Agama dalam setiap tahunnya biasa diperingati pada 3 Januari. Peringatan itu mengacu ketetapan pemerintah NO.1/S.D. tertanggal 3 Januari 1946 yang isinya antara lain berbunyi: Presiden Republik Indonesia, mengingat usul Perdana Menteri dan BP-KNIP, memutuskan mengadakan Departemen Agama, lalu mengangkat H. M. Rasjidi sebagai Menteri Agama RI yang pertamakali.

Menteri Agama di masa awal kemerdekaan mengurusi bidang agama yang meliputi nikah, talak, cerai, dan rujuk (NTCR), serta bidang ke-penghulu-an lainnya yang telah berjalan semenjak masa kolonial. Sementara pendidikan dan urusan haji belum dimasukkan ke dalam tata kelola organisasi birokrasi Departemen Agama, kecuali sesudah 1960-an.

Dengan kata lain, jika merujuk pada bidang agama yang dikelola Departemen Agama di awal kemerdekaan Indonesia, maka pada dasarnya Kemenag merupakan metamorfosa dari institusi yang sudah ada di jaman kolonial. Yaitu kantor "Adviseur Voor Inlandsche Zaken" (Kantor Penasehat untuk Urusan Pribumi) yang dibentuk pada abad ke-19 oleh pemerintah Hindia Belanda untuk memuluskan penerapan politik etis mereka, pasca Perang Diponegoro dan perang Padri.

Pucuk pemerintah kolonial Indonesia dikendalikan oleh seorang Gubernur Jenderal yang memerintah di Batavia. Di bawahnya terdapat institusi semisal "Departement van Onderwijs en Eeredienst (Departemen Pengajaran dan Ibadah) yang mengurus soal peribadatan umum penduduk yang beragama Nasrani, "Departement van Binnenlandsch Bestuur (Departemen Dalam Negeri)" yang mengurus soal pemindahan pejabat Bupati dan kepala daerah lainnya, serta Departement van Justitie (Departemen Kehakiman) yang berwenang mengurus urusan pengadilan negeri, kejaksaan, maupun penjara.

Dengan kata lain dibandingkan kantor-kantor lain maka kantor "Adviseur Voor Inlandesche Zaken" merupakan institusi ad hoc yang pertamakali untuk urusan pribumi, terutama yang beragama Islam. Walaupun kedudukannya ad hoc tapi kantor ini pengaruhnya mengalahkan kantor-kantor lainnya. Banyak orang hebat yang ditempatkan di kantor ini, di antaranya Snouck Hurgronje.

Tokoh ini yang mengusulkan penataan lembaga peradilan agama atau yang disebut dengan Priesterraaden melalui Stbl 1882 No. 152. Priesterraaden adalah pengadilan litigasi khusus untuk pribumi yang beragama Islam dalam urusan nikah, talak, cerai dan rujuk yang diinisiasi dari projek riset kantor Adviseur Voor Inlandesche Zaken. Snouck yang dibantu koleganya, yakni Sayyid Utsman al-Batawi sebagai penasehat kehormatan pada kantor itu, telah merekomendasikan supaya pengadilan penghulu di-formal-kan dan diterapkan sebagaimana pengadilan litigasi.

Secara kebetulan penulis dalam tugas akhir S3 meneliti naskah yang ditulis Sayyid Utsman al-Batawi yang berjudul "Al-Qawanin al-Syar'iyyah Li Ahlil Majalis al-Hukmiyyah wa al-Iftaiyyah dan Kontribusinya pada Stbl 1882 No. 152 tentang lembaga Priesterraaden". Hasil riset menunjukkan bahwa walaupun tidak diakomodir seratus persen akan tetapi Snouck dan Sayyid Utsman punya pengaruh kuat dalam penataan lembaga peradilan Islam dan kepenghuluan.

Hanya saja karena sejak awal kebijakan pemerintah kolonial untuk pribumi lebih banyak bermotif politik etis, makanya sering terjadi pro-kontra dan pasang surut. Namun demikian, apa yang dikelola Departemen Agama di awal kemerdekaan pada dasarnya adalah merawat apa yang sudah dirintis oleh kantor Adviseur Voor Inlandesche Zaken, sebagai kantor untuk urusan pribumi.

Penulis berharap dengan memahami sejarah ini, tidak terulang lagi peng-anaktiri-an terhadap satuan-satuan kerja Kemenag. Sebab secara historis sebetulnya Kemenag adalah satu-satunya institusi yang mengurusi urusan pribumi jauh sebelum masa kemerdekaan RI.

M. Ishom el Saha (Dosen UIN Sultan Maulana Hasanuddin, Banten)


Editor: Moh Khoeron
Fotografer: Istimewa

Kolom Lainnya Lihat Semua

Lainnya Lihat Semua