Kolom

Refleksi Kemerdekaan dan Epistema Bernegara

M. Fuad Nasar (mantan Sesditjen Bimas Islam. Saat ini Kepala Biro AUPK UIN Imam Bonjol Padang)

M. Fuad Nasar (mantan Sesditjen Bimas Islam. Saat ini Kepala Biro AUPK UIN Imam Bonjol Padang)

Kemerdekaan Indonesia yang diproklamirkan oleh Soekarno dan Hatta atas nama bangsa Indonesia di Pegangsaan Timur (kini Jalan Proklamasi) No 56 Jakarta pada 17 Agustus 1945 menandai berakhirnya zaman kolonial atau penjajahan di Tanah Air. Kemerdekaan RI mencapai titik ultima setelah upacara penyerahan kedaulatan dari Ratu Belanda Juliana kepada Perdana Menteri Mohammad Hatta tanggal 27 Desember 1949 di Amsterdam dan di Istana Merdeka Jakarta dari Wakil Tinggi Mahkota Kerajaan Belanda A.H.J. Lovink kepada Pemerintah RIS diwakili Sultan Hamengkubuwono IX.

Proklamasi merupakan gerbang menuju negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Dalam epistema bernegara, tiga kata kunci yakni “merdeka, bersatu dan berdaulat”, menggambarkan kondisi bebas dari penjajahan klasik dan perubahan dari mentalitas kaum terjajah menjadi mentalitas merdeka. Adapun “adil dan makmur” menggambarkan harapan masa depan untuk bebas dari penjajahan modern, seperti ketidakadilan global, ketergantungan kepada negara lain, otoritarianisme, intoleran dan diskriminasi sesama warganegara dan sebagainya.

Tokoh bangsa Abdul Haris Nasution dalam kumpulan tulisannya Pembangunan Moral Inti Pembangunan Nasional (1995) menulis, perjuangan generasi pembebas telah berhasil mencapai Indonesia yang merdeka, bersatu dan berdaulat, sedangkan Indonesia yang adil dan makmur adalah tugas generasi penerus untuk mewujudkannya.

Sejak kemerdekaan tahun 1945 hingga saat ini, 4 konstitusi pernah menjadi hukum tertinggi dalam penyelenggaraan negara dan pemerintahan. Keempat konstitusi tersebut yaitu: Undang-Undang Dasar 1945 asli, Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat, Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan empat kali perubahan atau amandemen. Dalam semua periode konstitusi, Pancasila tetap menjadi dasar negara.

Dalam naskah Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang dipertahankan sampai saat ini, tercantum tujuan bernegara dan tujuan pembentukan pemerintahan negara Indonesia sebagai berikut: Pertama, untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Kedua, untuk memajukan kesejahteraan umum. Ketiga, untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, dan Keempat, untuk melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Undang-Undang Dasar harus menjadi rujukan utama dalam setiap kegiatan kenegaraan, kemasyarakatan dan kegiatan dunia usaha. Ayat-ayat konstitusi dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan norma hukum di atas undang-undang yang secara garis besarnya meliputi antara lain:

(a) negara menjunjung tinggi kedaulatan rakyat.

(b) penghormatan terhadap hukum dan keadilan.

(c) pelaksanaan kekuasaan pemerintahan menurut undang-undang.

(d) penghomatan hubungan antarlembaga negara.

(e) penghormatan terhadap dasar-dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara.

(f) penghormatan terhadap hak-hak asal usul daerah-daerah yang bersifat istimewa.

(g) pelaksanaan tanggungjawab keuangan negara.

(h) jaminan atas hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

(i) jaminan atas hak setiap warga negara untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

(j) jaminan atas hak setiap warga negara untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan.

(k) jaminan bahwa setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.

(l) jaminan atas Hak Asasi Manusia (HAM), termasuk hak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.

(m) jaminan atas kemerdekaan memeluk agama dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu bagi tiap-tiap penduduk.

(n) jaminan atas hak setiap warga negara untuk mendapat pendidikan.

(o) penghargaan terhadap kebudayaan bangsa dan kebudayaan daerah.

(p) jaminan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

(q) jaminan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

(r) jaminan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.

(s) jaminan bahwa negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan, dan.

(t) tanggungjawab negara atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.

Dalam rangka kesadaran berkonstitusi, setiap perundang-undangan dan kebijakan publik tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar. Negara berdiri di atas semua kepentingan dan pemerintah berdiri di atas semua golongan. Merujuk penjelasan otentik Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dokumen historis yang ditulis oleh Prof. Mr. Soepomo, pemerintahan negara Indonesia berdasar atas sistem konstitusional (hukum dasar), tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas).

Selain itu, pemerintah dan semua penyelenggara negara berkewajiban untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur. Budaya santun dan budi pekerti luhur bangsa ini yang kelihatannya mulai hilang, seperti disinyalir oleh Presiden Joko Widodo ketika berpidato dalam Sidang Tahunan MPR-RI dan sidang bersama DPR-RI/DPD-RI tanggal 16 Agustus 2023, patut menjadi perhatian serius dan upaya memperbaikinya.

Pendidikan akhlak dan budi pekerti wajib dilakukan dalam keluarga, lembaga pendidikan dan di masyarakat. Amanat para pendiri bangsa kepada pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur, tidak boleh terabaikan di tengah laju pembangunan lahiriah agar kondisi yang diprihatinkan oleh presiden dan kita semua merasakan dapat diperbaiki.

Kalau dicermati isi dan semangat konstitusi, terang bahwa Republik Indonesia bukan hanya sebuah entitas negara kebangsaan (nation state), tetapi juga dirancang sebagai negara kesejahteraan (welfare state). Hal itu sebagaimana tercermin dari nilai-nilai Pancasila dan pesan konstitusional Undang-Undang Dasar 1945.

Pancasila dan konstitusi Republik Indonesia merepresentasikan teks negara kebangsaan dan teks negara kesejahteraan. Politik perekonomian Indonesia disepakati oleh para pendiri bangsa adalah berasaskan kekeluargaan. Koperasi menjadi sokoguru perekonomian. Asas kekeluargaan merupakan nilai-nilai keindonesiaan sebagai antitesa dari ekonomi kapitalisme dan liberalisme atau kelanjutannya neoliberalisme.

Menurut pemerhati konstitusi, seperti Jimly Ashiddiqie dan M. Yudhie Haryono, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 selain menjadi konstitusi politik, juga merupakan konstitusi ekonomi. Undang-Undang Dasar berpihak pada kesejahteraan negara, bukan kesejahteraan individu, kolompok ataupun golongan.

Pancasila dan Undang-Undang Dasar lahir dari ide cemerlang dan nalar jenius para bapak bangsa. Kata kuncinya adalah negara berketuhanan, berkemanusiaan, berpersatuan, bermusyawarah atau bergotong-royong dan berkeadilan sosial. Bung Hatta dalam Karya Lengkap: Kebangsaan & Kerakyatan (1998) menulis bahwa pilihan kita dalam berindonesia adalah menghadirkan kebangsaan intelek, sebuah kebangsaan yang mewajibkan kekuasaan negara dijalankan oleh kaum terpelajar, cendekia dan negarawan.

M. Yudhie Haryono dalam Logika Berpancasila (2023) menulis ulasan bahwa mewujudkan negara Pancasila tidak bisa diserahkan kepada pemerintah saja, meski pemerintah memiliki peran paling sentral, namun diperlukan komitmen bersama. Menegakkan negara Pancasila adalah kerja raksasa yang didalamnya akan ditemukan medan pertempuran sangat luas mencakup tiga ranah yaitu: Pertama, tanah air fisik (penguasaan teritorial). Kedua, tanah air formal (undang-undang dan hukum formal), dan Ketiga, tanah air mental (nalar dan mindset).

Pemahaman epistema bernegara perlu dikenalkan kepada generasi muda dalam upaya membangun karakter Pancasila dan mental konstitusional. Salah satu hal terpenting ialah ekonomi politik dan pembangunan harus berpedoman pada Pancasila dan mendekatkan kehidupan rakyat kepada tujuan bernegara untuk melindungi, memajukan, mencerdaskan dan melaksanakan ketertiban dunia, sesuai amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 harus berfungsi sebagai landasan pembangunan. Seorang ekonom Francois Perroux dalam kutipan Didin S. Damanhuri (2010) mengatakan bahwa pembangunan merupakan fenomena kualitatif yang tidak cukup disimpulkan oleh indikator-indikator pertumbuhan. Pembangunan mencakup sejumlah transformasi dalam struktur ekonomi, sosial, dan kultural yang menyertai dan mendasari terjadinya pertumbuhan ekonomi.

Dalam konteks inilah pewarisan nilai-nilai perjuangan bangsa dan wawasan kebangsaan kepada generasi muda Indonesia serta diseminasi nilai-nilai moderasi dalam beragama menjadi hal penting dalam upaya merawat harmoni dan kerukunan bangsa.

Dirgahayu Kemerdekaan Republik Indonesia. Terus Melaju Untuk Indonesia Maju. Baldatun Thayyibatun wa Rabbun Ghafur.

M. Fuad Nasar, mantan Sesditjen Bimas Islam. Saat ini Kepala Biro AUPK UIN Imam Bonjol Padang.


Editor: Moh Khoeron
Fotografer: Istimewa

Kolom Lainnya Lihat Semua

Lainnya Lihat Semua