Kolom

Rombak Rutinitas ASN, E-Kinerja Solusinya

Andriandi Daulay (Analis Kepegawaian Madya Kanwil Kemenag Provinsi Riau)

Andriandi Daulay (Analis Kepegawaian Madya Kanwil Kemenag Provinsi Riau)

Dalam beberapa tahun terakhir, terjadi perubahan signifikan terkait pola perilaku Aparatur Sipil Negara (ASN). Tak sedikit ASN berani mendobrak rutinitas yang terjebak dalam kebiasaan lama, sehingga menghasilkan respons beragam dari masyarakat.

Sungguh ironis bila tuntutan dari luar (pelayanan) besar sedangkan kita (ASN) statis, terjebak dalam rutinitas. Hal ini mengingatkan kita bahwa tugas kita sebagai ASN adalah mengabdi kepada masyarakat. Artinya kesadaran untuk terus berinovasi, menghasilkan sesuatu yang bermanfaat agar terhindar dari penyakit utama birokrasi yaitu rutinitas.

Ada sejumlah rutinitas atau kebiasaan ASN yang perlu diubah. Pertama, kurangnya inovasi teknologi. Mengandalkan proses manual dan kertas untuk dokumentasi administrasi kerja. Dalam hal ini perubahan yang menjadi tuntutan layanan adalah teknologi informasi dan sistem digital. Selain itu, lebih mengutamakan efisiensi dan kecepatan dalam pengukuran kinerja ASN.

Kedua, kurangnya keterbukaan dan transparansi. Informasi yang sulit diakses penerima layanan. Diperlukan keterbukaan informasi dengan memberikan akses kepada publik melalui situs web resmi dan media sosial dalam konteks kinerja.

Pengelolaan Kinerja ASN

Pengelolaan kinerja harus selaras dengan ekspektasi hasil perilaku kerja ASN. Dengan adanya perubahan, tidak menutup kemungkinan ekspektasi kinerja pegawai akan meningkat melalui penugasan atau direktif baru. Pelatihan dan peningkatan kompetensi menjadi solusinya. Institusi diharapkan dapat menyediakan pelatihan reguler untuk memperbarui keterampilan dalam bekerja, termasuk pelatihan terkait pelayanan publik dan kemampuan interpersonal ASN.

Akhir Desember 2023, diinformasikan ASN Kementerian Agama menggunakan layanan E-Kinerja Badan Kepegawaian Negara. Instruksi melalui Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI tersebut, tentunya patut didukung dan diapresiasi bersama. Hal itu bertujuan mengurangi proses pertanggungjawaban kinerja yang panjang dan rumit. Adanya E-Kinerja dapat menyederhanakan prosedur yang tidak perlu, sehingga pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih cepat dan efisien.

Batasan penjelasan pengelolaan kinerja sebagai amanat UU Nomor 20/2023, tentang ASN, terurai sebagai berikut. Pertama, menyusun rencana hasil kerja, membagi peran pegawai dan menetapkan hasil dan perilaku kerja langkah awal dalam penyusunan rencana kinerja. Selanjutnya menyepakati sumber daya yang dibutuhkan, skema pertanggungjawaban, dan konsekuensi pencapaian kinerja dituangkan dalam lampiran SKP pegawai.

Kedua, menyusun rencana aksi melalui dialog kinerja, serta adanya pendokumentasian kinerja. Ketiga, pimpinan dapat mengamati pelaksanaan rencana kinerja oleh pegawainya. Keempat, penyampaian umpan balik berkelanjutan.

Hal ini dapat dilakukan secara langsung (tatap muka) maupun tidak langsung. Pesan pentingnya setiap pimpinan wajib memberikan umpan balik berkala/terjadwal maupun yang bersifat insidentil kepada pegawai. Penjelasan alenia ini merupakan tahapan pengembangan kinerja melalui umpan balik berkelanjutan.

Kelima, pembinaan kinerja. Sangat penting, diperuntukkan bagi pegawai yang menunjukkan kemajuan kinerja sesuai umpan balik yang diterimanya. Keenam, evaluasi kinerja. Pimpinan meninjau keseluruhan hasil kerja dan perilaku kerja pegawai selama waktu tertentu serta menentukan predikat kinerja pegawai berdasarkan kuadran kinerja pegawai. Terakhir, tindak lanjut hasil evaluasi kinerja. Pengesahan dokumen evaluasi kinerja pegawai dan dapat memuat rekomendasi oleh pejabat penilai kinerja.

Menjawab perkembangan penyelenggaraan fungsi ASN dan kebutuhan masyarakat terhadap layanan, kita perlu memberikan penekanan bahwa pola perilaku lama ASN (cuek) harus bergeser agar lebih peka dalam menyikapi kejadian-kejadian terkait masalah pelayanan. Artinya, diperlukan regulasi yang menjadi dasar membentuk budaya kerja, mengubah pola pikir pegawai dan memperbaiki perilaku sehari-hari untuk mendukung peningkatan kinerja pegawai dan organisasi.

Hal ini bertujuan untuk memberikan gambaran sederhana namun komprehensif tentang bagaimana langkah-langkah yang diambil oleh sebagian ASN dalam menjawab keluhan masyarakat dan tuntutan publik. Untuk itu, sangat diperlukan sosialisasi secara masif tentang Core Values dan Employer Branding Aparatur Sipil Negara BerAKHLAK. Sebagai dasar percepatan transformasi ASN mewujudkan hasil kerja tinggi dan berorientasi pelayanan.

Kemampuan berinovasi dan berkreasi merupakan suatu kebutuhan saat ini. Sehingga diperlukan responsivitas tinggi terhadap tuntutan. Idealnya dalam menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan publik masyarakat dapat berpartisipasi.

Paparan ini menggambarkan kompleksitas perubahan perilaku ASN yang berdampak pada keluhan masyarakat dan tuntutan publik. Sementara beberapa keluhan muncul, diperlukan upaya dan komitmen pemerintah untuk meningkatkan proses dapat menjadi langkah-langkah menuju solusi yang lebih baik. Sinergi antara pemerintah, ASN, dan masyarakat menjadi kunci untuk mencapai perubahan positif yang diinginkan.

Andriandi Daulay (Analis Kepegawaian Madya Kanwil Kemenag Provinsi Riau)


Editor: Moh Khoeron
Fotografer: Istimewa

Kolom Lainnya Lihat Semua

Lainnya Lihat Semua