Kolom

STQH 2023 dan Transformasi Digital

Arena pembukaan STQH 2023 di Jambi

Arena pembukaan STQH 2023 di Jambi

Seleksi Tilawatil Quran dan Musabaqah Hadits (STQH) adalah satu dari dua kegiatan nasional selain Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ). Keduanya merupakan satu kesatuan kegiatan yang berbeda dari segi waktu pelaksanaan dan spesifikasi cabang perlombaan, namun memiliki tujuan dan esensi yang sama.

Mengacu pada Peraturan Menteri Agama RI Nomor 15 Tahun 2019, penyelenggaraan STQH bertujuan untuk memelihara, mengembangkan, serta meningkatkan pemahaman, penghayatan, pengamalan, serta untuk menyebarluaskan ajaran Al-Qur’an dan Hadits. Misi ajang ini juga untuk menjadikan dua sumber ajaran Islam itu sebagai spirit pembangunan nasional berdasarkan pendekatan agama.

Dalam era transformasi digital yang sedang berkembang pesat, STQH—yang pertama kali dihelat pada 1978 di Jakarta—telah menunjukkan adaptasi yang relevan terhadap perkembangan teknologi. Kompetisi ini tidak hanya mempertahankan statusnya sebagai ajang nasional untuk memilih peserta terbaik yang akan mewakili Indonesia di ajang tilawah Al-Qur’an internasional, tetapi juga telah mengambil langkah berani menuju transformasi digital.

Namun, inovasi terkait penerapan Teknologi Informasi (TI) baru diimplementasikan pada MTQ Tingkat Nasional XXVI tahun 2016 di Mataram, Nusa Tenggara Barat. Tahun ini, STQH telah melangkah maju dengan memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan efisiensi dan integritas kompetisi.

Era Baru STQH

Perubahan mendasar transformasi digital di panggung Musabaqah Al-Qur’an tidak hanya terjadi pada tingkat praktis, tetapi juga mencerminkan komitmen Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur'an (LPTQ) untuk menjaga relevansi dan keunggulan kompetisi ini di tengah perkembangan teknologi yang pesat. Setidaknya ada tiga fungsi utama transformasi digital untuk menyukseskan STQH tahun 2023.

Pertama, proses pendaftaran peserta yang lebih efisien dan akurat. Dengan memanfaatkan aplikasi e-MTQ, peserta dapat mendaftar secara online tanpa harus melakukan perjalanan fisik atau membawa berkas-berkas berat. Ini mengurangi beban administratif dan waktu yang diperlukan dalam proses pendaftaran.

Selain itu, sistem digital juga memungkinkan verifikasi otomatis terhadap persyaratan usia peserta, sehingga memastikan bahwa hanya peserta yang memenuhi syarat yang dapat berpartisipasi.

Kedua, integrasi data peserta dengan sistem kependudukan nasional. Transformasi digital memungkinkan integrasi data peserta dengan sistem kependudukan nasional melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen DUKCAPIL) di Kementerian Dalam Negeri. Hal ini memastikan bahwa informasi peserta adalah valid dan sah, serta mencegah adanya pelanggaran terkait persyaratan usia.

Ketiga, aplikasi e-MAQRA untuk pengacakan dan penampilan soal maqra (daftar ayat yang nantinya akan dibaca oleh peserta) secara digital. Penggunaan aplikasi e-MAQRA memungkinkan pengacakan soal maqra secara adil dan transparan. Selain itu, dengan menyajikan soal maqra melalui platform digital, dewan hakim dapat melakukan penilaian dengan lebih efisien dan akurat.

Aplikasi ini juga menghindarkan tuduhan kebocoran soal maqra karena proses pengacakan dilakukan oleh komputer. Pengunjung juga dapat mengikuti penampilan setiap peserta dengan lebih khusyuk karena ayat-ayat ditampilkan melalui layar monitor yang memadai.

Keempat, kategori lomba di STQH disiarkan secara langsung melalui media sosial (Youtube Channel) yang dikelola Subdirektorat MTQ. Hal ini memungkinkan masyarakat di seluruh penjuru negeri untuk menyaksikan dan memantau secara langsung setiap tahapan kompetisi secara realtime.

Dengan demikian, semangat persaingan dan cinta terhadap Al-Qur’an dapat tersebar lebih luas di seluruh Indonesia. Penyiaran langsung juga memberikan kesempatan kepada penonton untuk memberikan dukungan dan doa langsung kepada peserta yang sedang berkompetisi, menciptakan atmosfer kompetisi yang penuh semangat dan memotivasi peserta untuk tampil sebaik mungkin.

Harapan Besar

Transformasi digital diharapkan akan membawa dampak positif yang signifikan dalam penyelenggaraan STQH. Transformasi ini diharapkan juga akan mempercepat dan mempermudah seluruh proses penyelenggaraan kompetisi tidak hanya di tingkat nasional, tetapi juga level provinsi dan kabupaten/kota.

Selain meningkatkan efisiensi, transformasi digital diharapkan juga dapat memperkuat integritas dan moralitas dalam setiap kompetisi. Dengan begitu, STQH akan menjadi ajang yang lebih bermartabat dan dijalankan dengan nilai-nilai yang tinggi. Ini akan menciptakan lingkungan kompetisi yang sehat dan adil, di mana peserta dapat bersaing dengan jujur dan berprestasi secara layak.

Transformasi digital ini juga akan membawa pesan keagamaan yang lebih kuat dan meyakinkan kepada masyarakat Muslim Indonesia. STQH bukan hanya sekadar kompetisi, tetapi juga sebuah wadah untuk mempromosikan dan memperkokoh nilai-nilai keagamaan dan kebangsaan dalam masyarakat.

Dengan terus memelihara semangat kemajuan transformasi digital, STQH akan terus berkontribusi dalam memajukan syiar Islam di Indonesia. Bukan tidak mungkin upaya tersebut dapat mendorong Indonesia menjadi pusat Musabaqah dan pengkajian Al-Qur’an di dunia.

Rijal Ahmad Rangkuty (Kasubdit MTQ dan Musabaqah Al-Hadits, Kementerian Agama)


Editor: Moh Khoeron
Fotografer: Romadaniel

Kolom Lainnya Lihat Semua

Lainnya Lihat Semua