Nasional

Aturan Deposit Rp 25Juta Saat Bikin Paspor Tidak Untuk Jemaah Umrah

Jakarta (Kemenag) --- Direktur Pembinaan Umrah dan Haji Khusus Muhajirin Yanis memastikan bahwa jemaah umrah tidak harus menyediakan deposit sebesar Rp 25juta saat akan membikin paspor. Menurutnya, khusus untuk jemaah umrah hanya diberlakukan persyaratan tambahan berupa rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

Penegasan ini disampaikan Muhajirin untuk mengantisipasi adanya kekeliruan pemahaman terkait surat edaran Ditjen Imigrasi tentang pencegahan Tenaga Kerja Indonesia nonprofesiaonal. Salah satu klausul edaran tersebut menyebutkan bahwa jika ditemukan kecurigaan pemohon akan bekerja di luar negeri tidak sesuai ketentuan dengan alasan wisata, melampirkan buku tabungan atas nama pemohon dengan nominal sekurang-kurangnya Rp 25 juta.

"Khusus umrah, persyaratan tambahannya, dalam rangka mengurus paspor itu hanya surat rekomendasi dari Kemenag Kabupaten/Kota. Dalam hal adanya deposit Rp 25juta itu adalah teknis dari pihak imigrasi ketika mencurigai seseorang yang akan mengurus paspor pada saat misalnya dia akan melakukan traveling ke luar negeri dengan tujuan untuk mengunjungi keluarga atau mau jalan-jalan saja," ujarnya di Jakarta, Jumat (17/03).

"Berbeda dengan orang umrah, mereka kan mau ibadah sehingga tidak harus punya itu. Jadi pada prinsipnya itu tidak berlaku untuk persyaratan jemaah umrah," tambahnya.

Disinggung soal kekhawatiran ada yang overstay (melebihi masa tinggal), Mantan Kakanwil Kemenag Gorontalo ini juga memastikan bahwa jemaah umrah yang berangkat melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) resmi atau berizin tidak mungkin melakukan hal itu. Sebab, jemaah sebelum berangkat akan menandatangani surat pernyataan terlebih dahulu kepada PPIU nya masing-masing.

"Jika ada PPIU yang membiarkan jemaahnya overstayer, maka risikonya berat karena izinnya akan dicabut. Dari awal kita sudah menyiapkan langkah-langkah untuk mengantisipasi agar tidak ada jemaah umrah over stayer," ujarnya.

Muhajirin mengaku kalau saat ini pihaknya sedang fokus untuk mendorong agar jemaah tidak berangkat umrah melalui travel yang tidak berizin. Salah satu yang dilakukan adalah dengan terus menggencarkan sosialiasi lima pasti umrah.

"Jemaah yang akan umrah, harus memastikan legalitas biro perjananan/travel itu resmi atau tidak, transportasi atau pesawat yang akan digunakan, jadwal dan agenda kegiatan selama di Tanah Suci, tempat menginap (hotel), serta memastikan telah mendapatkan visa," tegas Muhajirin.

Untuk memudahkan jemaah dalam mencari informasi apakah bira travel atau PPIU itu resmi atau tidak, Ditjen Penyelenggaraan dan Umrah juga telah menerbitkan aplikasi umrah cerdas berbasis android. Dari aplikasi itu, jemaah tinggal mengetik nama travel umrah yang akan digunakan, jika terdaftar berarti sudah berizin, jika tidak terdaftar berarti belum berizin. (mkd/mkd)

Tags:

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua