Nasional

Bahas Alih Status Tanah LPP RRI,  Komisi I Gelar RDP Dengan Kemenag, LPP RRI, Kemenkeu, dan BPN

Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi I Bahas Alih Status Lahan LPP RRI untuk UIII (foto:danil).

Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi I Bahas Alih Status Lahan LPP RRI untuk UIII (foto:danil).

Jakarta (Kemenag) - Kementeria Agama, Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPR RI membahas alih status lahan LPP RRI untuk lahan pembangunan kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII). RDP digelar di Gedung Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (29/3) dipimpin oleh Ketua Komisi I DPR RI Meutia Hafidz, dan Wakil Ketua Komisi I TB Hasanuddin.

Hadir dari Kemenag, Sekjen Nur Syam didampingi Ketua Komite Pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) Komarudin Hidayat, Kepala Biro Hukum Ahmad Gunaryo, Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Mastuki, Kepala Biro Umum Syafrizal, Sesditjen Pendidikan Islam Ishom Yusqi, dan Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Pendidikan Agama dan Keagamaan Amsal Bahtiar.

RDP yang belangsung sejak pukul 10.00 Wib tersebut menghasilkan sejumlah kesimpulan. Pertama, Komisi I sepakat mendukung pemanfaatan lahan LPP RRI di Cimanggis Depok Jawa Barat untuk pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII). Komisi I mendorong agar pemerintah menjaga eksistensi LPP RRI antara lain; penyediaan lahan untuk infrastruktur, dan rencana pengembangannya lainnya.

Selanjutnya, Komisi I mendorong Pemerintah agar mengkoordinasikan lembaga-lembaga terkait dan menyampaikannya kembali kepada Komisi I DPR RI sebelum alih pemanfaatan lahan LPP RRI. (dm/dm).

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua