Nasional

Bahas Dam Haji, Balitbang Diklat Gelar Halaqah Ulama

Ciloto (Pinmas) —- Discursus tentang perlu tidaknya Pemerintah mengatur pembayaran Dam bagi jama’ah haji Indonesia, khususnya Dam haji Tamattu’ dan haji Qiran, kembali mencuat pasca penyelenggaraan ibadah haji 1435H/2015M. Puslitbang Pendidikan Agama dan Keagamaan Badan Litbang dan Diklat (Balitbang-Diklat) pun berinisiatif untuk membahasnya pada forum Halaqah Ulama tentang “Mekanisme Pelaksanaan dan Pemanfaatan Daging Dam Haji” di Wisma Haji Ciloto, Sabtu (6/12).

Acara ini menghadirkan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Abdul Djamil, Syuriah PBNU KH Afifudin Muhajir, Ketua Lembaga Tarjih Muhammadiyah Yunahar Ilyas, dan Dosen UIN Jakarta Munzir Suparta. Sebagai penyaji makalah dalam acara ini adalah KH Cholil Navis (MUI Pusat) dan KH Muchlis A. Hanafi (Balitbang Kemenag).

Kepala Balitbang-Diklat Abdurrahman Mas’ud mengatakan pembayaran dam jamaah haji Indonesia dihadapkan kepada beberapa permasalahan, diantaranya: rawan penyimpangan, tidak amanah, dilaksanakan tidak sesuai ketentuan syar`i, distribusi daging yang tidak tepat sasaran karena diduga daging diselundupkan ke beberapa wilayah Kerajaan Saudi Arabia dan dijual ke toko-toko dan restoran-restoran.

Abdurahman Mas’ud mengatakan, untuk mengantisipasi berbagai penyimpangan salah satunya dapat mengambil pilihan kerjasama Kemenag RI dan Pemerintah Arab Saudi melalui Islamic Development Bank (IDB), dengan membentuk proyek Adhahi. Hal ini didasarkan kepada jumlah jamaah haji Indonesia yang cukup besar, dan potensi ekonomi dari pelaksanaan al-hadyu (pembayaran dam). IDB sebagai salah satu lembaga keuangan Islam menyiapkan infrastruktur pelaksanaan kegiatan pengadaan, penyembelihan, dan distribusi hasil dari hewan Dam.

Namun demikian, lanjut Abdurahman Mas’ud, jika pilihan ini diambil (ada kerjasama Kemenag-IDB), bagaimana ketentuan fiqih dalam hal pelaksanaan al-hadyu menyangkut: jenis-jenis dam, antara bayar dam dan puasa, waktu pelaksanaannya, tempat pelaksanaannya, dan distribusi daging, dan lain-lain. “Selain itu, bagaimana mekanisme pembayarannya? Atau dari mana dana pembayaran dam diambilkan?”, tegas Abdurahman Mas’ud.

Kepala Puslitbang Pendidikan Agama dan Keagaman, Hamdar Arraiyah, mengatakan, halaqah ulama ini diikuti oleh para kiai pondok pesantren, Ketua MUI di 6 Propinsi (Jatim, Jateng, DIY, Jabar, DKI, dan Banten), Kabid Haji dan Umrah, Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Pendidikan Tinggi Agama Islam, dan ormas Islam seperti NU, Muhammadiyah, Persatuan Umat Islam (PUI), Persis, Al-Wasliyah, Dewan Dakwah Islam (DDI), KBIH dan IPHI. (husein/mkd/mkd)

Tags:

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua