Nasional

Bahas Hasil Indeks di Awal 2020, Kemenag Gelar Forum Dialog Kebijakan Kerukunan

Jakarta (Kemenag) --- Balitbang-Diklat Kemenag akan menggelar Forum Dialog Kebijakan Kerukunan Umat Beragama (KUB) pada Januari 2020. Forum ini akan diikuti para Ketua FKUB tingkat Provinsi dan Kepala Kanwil Kementerian Agama seluruh Indonesia.

Guru Besar Peneliti Balitbang Diklat Kemenag Adlin Sila mengatakan, forum ini akan membahas dan mendalami hasil survei indeks kerukunan umat beragama yang dirilis pada awal Desember 2019. "Tim Survey akan menjelaskan tentang Indeks KUB beserta rekomendasi dan langkah-langkah yang harus dilaksanakan FKUB dan Pemerintah Daerah dalam memperkuat kerukunan di daerah masing-masing," jelasnya di Jakarta, Kamis (26/12).

Menurut Adlin, forum ini diharapkan menjadi ruang klarifikasi untuk para pihak terkait hasil indeks. Sebab, sejak dirilis, ada sejumlah pemerintah daerah yang meminta penjelasan dan menyampaikan keberatan kepada Balitbang-Diklat Kemenag.

Adlin mengaku bahwa Kemenag sudah bertemu sejumlah Pimpinan dan Tokoh Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Kesbangpol dari beberapa daerah dan berdiskusi tentang hasil Indeks KUB di daerah masing-masing. Ada juga undangan dari FKUB Propinsi Aceh, namun belum dapat dipenuhi karena terkendala waktu.

"Anggota Tim Peneliti sudah berkomunikasi dengan Ketua dan Sekretaris FKUB Provinsi Aceh, sekaligus mengirimkan surat yang menjelaskan bahwa Indeks KUB Provinsi Aceh dan daerah lainnya akan disampaikan dalam forum dialog di Jakarta," tuturnya.

Adlin kembali menyampaikan bahwa hasil Survey Indeks KUB tidak menyebutkan bahwa ada daerah yang tidak rukun ataupun tidak toleran. Paparan hasil indeks KUB setiap provinsi juga tidak dimaksudkan untuk membandingkan antara satu daerah dengan daerah lainnya, apalagi dikaitkan dengan mayoritas dan minoritas pemeluk agama di satu daerah lainnya.

"Artinya, hasil Indeks KUB ini tidak mewakili agama tertentu dan perbedaan skor indeks bukan disebabkan oleh faktor agama, tetapi Indeks KUB ini adalah terkait hubungan sosial antarumat beragama," ujarnya.

"Indeks KUB yang dikeluarkan Balitbang Diklat Kementerian Agama murni merupakan alat pemetaan kondisi persepsi kerukunan umat beragama di daerah yang disurvey berdasarakan metodologi ilmiah dan tidak ada misi tertentu dari pihak manapun," lanjutnya.

Adlin menambahkan, tidak ada satupun kesimpulan dari Indeks KUB yang menyatakan bahwa karena berada di urutan terbawah, berarti daerah tersebut tidak aman, tidak rukun atau tidak toleran. Bahkan, Daerah Aceh dengan skor Indeks KUB 60,2 masuk dalam kategori rukun “Tinggi”.

Secara metodologis, Ketua Tim Survei ini mengaku siap mempertanggungjawabkan. Menurutnya, kegiatan survei untuk menghasilkan Indeks KUB ini telah melalui uji sahih (quality assurance) sebagaimana semestinya. "Misalnya, secara konsisten Tim Survey berkonsultasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) sejak Indeks KUB ini mulai dilaksanakan tahun 2015," tuturnya.

Dalam pelaksanaannya, kata Adlin, sasaran survei adalah masyarakat Indonesia yang dipilih secara acak bertingkat (multistage random sampling) dari tingkat propinsi hingga tingkat desa/kelurahan. Sebanyak 400 responden di setiap propinsi dari total seluruhnya adalah 13.600 responden yang diwawancarai secara tatap muka (face-to-face interview) oleh enumerator/pembantu peneliti lokal yang telah dilatih secara khusus.

Secara substansi, Indeks KUB ini adalah sebuah hasil pemetaan persepsi dan sikap masyarakat terhadap kondisi kerukunan umat beragama (KUB) di Indonesia. Jadi, Indeks KUB ini tidak secara khusus ditujukan untuk menilai kinerja dan program apa saja yang telah dan sedang dilakukan oleh FKUB di setiap daerah. Tapi, bahwa Indeks KUB ini dapat dijadikan acuan untuk menilai keberhasilan program atau kegiatan yang telah dilakukan oleh FKUB dan pemerintah, adalah sah dan dapat diterima. Tentunya, Indeks KUB ini memiliki fungsi untuk merumuskan jenis dan pola kebijakan pemberdayaan yang dapat dilakukan oleh Kementerian Agama dan Pemerintah Daerah.

Khusus untuk aspek penilaian kinerja FKUB dalam rangka pemberian Harmony Award kepada FKUB terbaik adalah bukan tugas dari Balitbang Diklat, melainkan ranah kebijakan Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Sekretariat Jenderal Kementerian Agama. Salah satu contoh hasil penilaian PKUB tersebut adalah apresiasi terhadap kinerja FKUB Provinsi Aceh Tahun 2018.

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua