Nasional

Balitbangdiklat Kemenag Terima Delegasi Aktivis Interfaith Myanmar

Jakarta (Pinmas) —- Kepala Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama, Abd. Rahman Mas’ud beserta para Kepala Puslitbang menerima delegasi dari Aktivis Interfaith di Kantor Kementerian Agama, Selasa (24/02). Delegasi dipimpin oleh Pendeta Favor A Bancin, Sekretaris Eksekutif Bidang Marturia, Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI).

Dalam pengantarnya, Favor menyampaikan bahwa delegasi yang dibawanya adalah para aktifis interfaith dari Negara Myamar dan Indonesia. Para aktifis tersebut tidak hanya berasal dari komunitas agama tertentu, tetapi terdiri dari berbagai agama. Ia menjelaskan bahwa delegasi yang berasal dari Myamar selain para Bhiksu, juga terdapat perwakilan umat agama lain, termasuk pemeluk agama Islam dari Rohingnya.

Favor juga menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan prakarsa dari PGI bekerjasama dengan Christian Solidarity Worldwide (CSW) yang berpusat di Inggris. Ia berharap dengan diselenggarakannya kegiatan ini, para aktifis interfaith dari kedua Negara dapat saling bertukar pikiran tentang kehidupan keagamaan.

Abd. Rahman Mas’ud mengapresiasi kunjungan aktivis interfaith ke lembaga yang dipimpinnya. Menurutnya, kedua negara memiliki karakteristik yang sama, terutama dalam masalah kehidupan keagamaan. Oleh karena itu, dialog ini dinilai dapat memberikan pengalaman berharga bagi para aktivis perdmaian dari kedua negara.

Mas’ud menjelaskan kebijakan pemerintah dalam membangun keharmonisan umat beragama. Menurutnya, pemerintah telah menetapkan dua kebijakan untuk menjaga keharmonisan umat beragama. Pertama, pemerintah melakukan penguatan dan pemberdayaan para pemuka agama, aktifis keagamaan, dan lembaga-lembaga sosial keagamaan untuk menyelesaikan permasalahan kehidupan keagamaan.

“Berdasarkan kebijakan ini, pemerintah tidak akan intervensi langsung terhadap permasalahan keagamaan. Pemerintah hanya memfasilitasi dan memberdayakan para pemuka agama untuk menyelesaikan permasalahan tersebut,” kata Mas’ud.

Kedua, pemerintah menyediakan seperangkat peraturan perundang-undangan sebagai pedoman untuk menjaga kerukunan umat beragama. Menurut Mas’ud, kebijakan pemerintah terbukti mampu menjaga keharmonisan kehidupan beragama masyarakat Indonesia. (ags/mkd/mkd)

Tags:

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua