Nasional

Beban Kerja Tervalidasi, Pentashih Mushaf Alquran Segera Jadi Jabatan Fungsional

Jakarta (Kemenag) --- Setelah melalui proses pembahasan yang cukup panjang, beban kerja pentashih mushaf Alquran akhirnya tervalidasi. Validasi uji beban kerja ini tertuang dalam berita acara yang ditandatangani oleh pihak KemenPANRB bersama Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an (LPMQ) Kementerian Agama selaku pengusul jabatan fungsional pentashih Al-Qur'an.

Penandatanganan berita acara ini berlangsung Selasa (08/01) di ruang Samudra Pasai lantai V Gedung Kementerian PAN-RB Jakarta. Sebelumnya dilakukan Validasi Uji Beban Kerja sekaligus Finalisasi Rancangan Peraturan Menteri PANRB tentang Jabatan Fungsional Pentashih Al-Qur'an.

Uji Validasi ini dipimpin oleh Aba Subagja selaku Asdep Standardisasi Jabatan dan Pengembangan Karir SDM Aparatur di Kementerian PAN-RB. Dalam sambutannya, Aba Subagja berharap tahun 2019 sudah ada peralihan jabatan pentashih menjadi jabatan fungsional tertentu.

"Hasil validasi ini akan ditindaklanjuti dengan pengajuan legal drafting dan harmonisasi, serta penetapan Peraturan Menteri PANRB tentang jabatan fungsional Pentashih di Kemenkumkan," ujarnya membacakan kutipan berita acara.

Kepala LPMQ Muchlis M Hanafi mengapresiasi KemenPANRB dan BKN yang memfasilitasi dan membuka jalan pembahasan jabatan fungsional pentashih. Menurutnya, sejak didirikan 2007 sebagai UPT di Badan Litbang hingga saat ini, bahkan sejak dimulainya tugas pentashihan oleh Kementerian Agama sejak tahun 1957, para pentashih belum mendapat penghargaan sepantasnya dari negara.

"Mohon dukungan agar dalam waktu dekat, segera terbit Permen PANRB tentang Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Quran. Sebuah apresiasi Pemerintah untuk para ASN/PNS Pentashih/penghafal Al-Quran," harapnya.

Berita acara uji validasi ini ditandatangani oleh Aba Subagja selaku Asdep Standardisasi Jabatan dan Pengembangan Karir SDM Aparatur di Kementerian PAN-RB; Muchlis M. Hanafi selaku Kepala Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an; dan Herman, Direktur Jabatan ASN Badan Kepegawaian Nasional.

Beban Kerja pentashih Alquran terbagi dua, jumlah jam kerja dalam setahun dan jumlah angka kredit. Terkait jam kerja, terbagi menjadi empat tingkatan:

Pertama, Ahli Pratama untuk golongan IIIA dan IIIB dengan rata-rata 1241,67 jam kerja. Kedua, Ahli Muda untuk golongan IIIC dan IIID dengan rata-rata 1354,50 jam kerja.

Ketiga, Ahli Madya untuk golongan IVA - IVC dengan rata-rata 1310,24 jam kerja. Keempat, Ahli Utama untuk IVD dan IVE dengan rata-rata 1473,75 jam kerja.

Terkait angka kredit, dihitung dalam masa kerja empat tahun. Ahli Pratama rentang beban kerja 14,98 sampai 59,92. Ahli Muda dari 29,01 hingga 116,04. Ahli Madya dari 37,64 sampai 150,56. Terakhir, Ahli Utama dengan beban kerja dari 50,10 di tahun pertama hingga 200,4 di tahun keempat. (ANQ)

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua