Nasional

Bersama PATUH, Menag Bahas Isu dan Persoalan Umrah dan Haji Khusus

Foto : Bella

Foto : Bella

Jakarta (Kemenag) --- Para pegiat Biro Travel Umrah dan Haji Khusus yang tergabung dalam Permusyawaratan Asosiasi Travel Umrah dan Haji (PATUH) bertemu dengan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di Jakarta, Rabu (14/03).

Dalam pertemuan tersebut, para petinggi empat asosiasi penyelenggara umrah dan haji khusus mengutarakan berbagai isu dan persoalan yang kerap mereka hadapi. Terkait dengan adanya beberapa biro travel Umrah dan Haji Khusus yang bermasalah, Ketua Umum APMHURI Joko Asmoro mengatakan bahwa peristiwa tersebut telah menciderai penyelenggaraan ibadah umrah. Ia menambahkan bahwa saat ini kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara ibadah umrah sangat menurun.

"Travel-travel tersebut bukanlah travel yang tergabung dalam asosiasi kami," tegasnya.

Joko mengatakan bahwa pada dasarnya semangat asosiasi penyelenggara umrah dan haji khusus dan pemerintah adalah sama, yakni ingin melindungi masyarakat. Ia juga berharap agar pemerintah mengimbau para penyelenggara umrah dan haji khusus agar tergabung dalam asosiasi, agar asosiasi dan pemerintah dapat bersama-sama mengawasi dan membina penyelenggara umrah dan haji khusus. Joko juga berharap agar izin yang diberikan pada penyelenggara umrah dan haji khusus tidak lagi dibatasi berlaku selama 3 (tiga) tahun saja.

Ketua Umum HIMPUH Baluki Ahmad mengatakan bahwa asosiasi penyelenggara umrah dan haji khusus kerap menemui kesulitan ketika bernegosiasi dengan pihak Arab Saudi, utamanya dengan muassasah. Ia berharap agar pemerintah dapat mendampingi asosiasi penyelenggara umrah dan haji khusus ketika bernegosiasi dengan muassasah, tentu dengan mengusung satu nama yakni, PATUH.

Menanggapi hal ini, Menag menyarankan agar setiap melakukan perjanjian dengan muasasah hendaknya dibuat tertulis dengan detail. "Sehingga jika ada komplain kita ada dasarnya," ujar Menag.

Terkait dengan masa perpanjangan izin, Menag menyatakan bahwa saat ini Kementerian Agama sangat peduli dengan kualitas layanan yang diberikan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Hal ini dimaksudkan agar tidak membawa citra buruk pada PPIU lain yang sudah baik. Bahkan menurut Menag, saat ini Kementerian Agama berencana akan memperketat penerbitan izin PPIU & PIHK baru, agar hanya PPIU dan PIHK yang kredibel sajalah yang melayani umrah dan haji khusus.

Dalam kesempatan tersebut, dibahas juga fenomena umrah dengan skema ponzi dan multilevel marketing, Menag mengatakan bahwa pihaknya akan mengatur dengan tegas dalam regulasi agar tak ada lagi PPIU yang masa tunggu keberangkatannya hingga satu atau dua tahun.

"Kita pagari, selambatnya 6 bulan sejak mendaftar dan 3 bulan setelah pelunasan. Ini agar uang umrah tidak diputar untuk bisnis," tegas Menag yang didampingi Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim.

Tags:

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua