Nasional

BPJPH Gelar Temu Konsultasi Halal dengan Akademisi dan Praktisi

Jakarta (Kemenag) --- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menggelar pertemuan dengan akademisi dan praktisi guna membahas standar kompetensi dan kurikulum diklat Auditor Halal. Pertemuan ini dikemas dalam Temu Konsultasi Bidang Kerjasama BPJPH.

“Dalam proses pengujian kehalalan produk, Auditor Halal wajib memiliki kompetensi,” terang Kepala BPJPH Sukoso di Jakarta Selasa (27/11).

Menurut Sukoso, kompetensi yang dimaksud adalah kompetensi dalam melakukan pengujian kehalalan produk. Oleh karenanya, Auditor Halal harus memenuhi syarat-syarat tertentu, sebagaimana amanat Undang Undang No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Syarat tersebut antara lain: warga negara Indonesia; beragama Islam; berpendidikan paling rendah sarjana strata 1 (satu) di bidang pangan, kimia, biokimia, teknik industri, biologi, atau farmasi; memahami dan memiliki wawasan luas mengenai kehalalan produk menurut syariat Islam; mendahulukan kepentingan umat di atas kepentingan pribadi dan/atau golongan; dan memperoleh sertifikat dari MUI.

Keterpenuhan persyaratan itu penting, lanjut Sukoso, karena Auditor Halal bertugas memeriksa dan mengkaji bahan yang digunakan sebuah produk. Lebih dari itu, auditor juga harus memeriksa dan mengkaji proses pengolahan produk; memeriksa dan mengkaji sistem penyembelihan; meneliti lokasi produk; sampai meneliti peralatan, ruang produksi, dan penyimpanan.

Bahkan, auditor halal juga bertugas memeriksa pendistribusian dan penyajian produk, memeriksa sistem jaminan halal pelaku usaha. Hasil pemeriksaan itu kemudian harus dilaporkan kepada Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Kepala Pusat Kerjasama dan Standardisasi Nifasri mengatakan, temu konsultasi bertujuan menyusun draf standar kompetensi dan kurikulum diklat calon Auditor Halal. “Draf ini masih awal, selanjutnya akan dibahas lagi Bersama MUI dan Pusdiklat,” katanya.

“Untuk menyiapkan draft dimaksud, BPJPH menggandeng tim ahli dalam menyusun standar kompetensi Auditor Halal,” tambahnya.

Kalangan Perguruan Tinggi menyambut baik hal ini. Peserta dari IPB, drh. Sutikno mengusulkan agar Auditor Halal, selain memiliki kompetensi dasar juga perlu memiliki “kompetensi khusus”, yaitu kemampuan teknis tertentu sesuai bidangnya masing-masing. (Zen)

Tags:

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua