Nasional

Buah Komitmen, Kuota Haji Hanya Tersisa 9

Jakarta (Pinmas) —- Komitmen Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dan jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) untuk mengedepankan keadilan dan transparansi dalam menerapkan kebijakan bahwa kuota haji harus diisi oleh jamaah haji sesuai nomor urut terbukti tidak sia-sia.

Setelah melalui beberapa kali tahapan pelunasan, akhirnya masa pelunasan keenam hanya menyisakan 9 kuota jamaah haji yang belum terisi. Data yang diperoleh kontributor Pinmas dari Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat), calon jamaah haji Indonesia yang telah melakukan pelunasan hingga tahap ke-IV berjumlah 155.191 dari total kuota 154.200. Artinya hanya tersisa 9 kuota yang terdiri dari 7 kuota jamaah haji dan 2 kuota tim petugas haji daerah (TPHD).

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Ahda Barori menegaskan bahwa ini adalah hasil akhir dari seluruh rangkaian tahapan pelunasan kuota haji. “Tahap pelunasan BPIH sudah selesai dengan sisa kuota untuk 9 orang,” tegas Ahda Barori, Kamis (11/09) malam.

“Sembilan kuota itu terdiri dari kuota Lampung satu orang, DKI Jakarta satu orang, Sumatera Selatan 2 orang, dan Jawa Barat 3 orang. Adapun kuota petugas haji yang dua orang berasal dari Jawa Timur,” jelas Ahda Barori.

Menurut Ahda, kuota haji reguler sebanyak 155.200 pada penyelenggaraan ibadah haji 1435H/2014M sebenarnya sudah terisi semua. Hanya saja, lanjut Ahda, dalam proses menunggu keberangkatan, ternyata ada sekitar 522 jamaah yang sudah melakukan pelunasan namun membatalkan karena sebab tertentu, seperti wafat, sakit, dan sebab lainnya. Ditjen PHU pun berupaya mencari pengganti mereka, sesuai ketentuan yang ada dan bisa diisi oleh 513 jamaah sehingga total kuota tersisa untuk 9 orang.

Ditambahkan Ahda, tahap keenam ini merupakan tahapan pelunasan terakhir karena pengurusan dokumen sudah tidak mungkin dilakukan jika dibuka lagi tahapan pelunasan berikutnya, khususnya yang terkait dengan pembuatan visa. “Ini terakhir, karena sudah tidak mungkin lagi terkait dengan pem-visaan,” terang Ahda.

Ahda mengaku bahwa proses pembuatan visa jamaah yang melunasi pada tahap ke-VI ini relatif lebih mudah disebabkan para jamaah tersebut sudah mempunyai paspor sebagaimana yang telah dipersyaratkan. “Karena yang melunasi terakhir ini sudah siap paspor, ya langsung proses visa. Karena kesempatan ini disyaratkan harus siap paspor,” terangnya.

Sebagaimana diketahui, pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dimulai sejak 11 Juni yang lalu dan sampai penutupan tahap kelima pada 5 September lalu, masih terdapat sisa kuota sebesar 219. Akan hal ini, Kemenag tetap berkomitmen bahwa sisa kuota itu diperuntukan bagi jamaah dan karenanya melakukan melakukan upaya terakhir dengan mengeluarkan surat edaran Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU( kepada Kanwil Kemenag Provinsi.

Surat edaran mengatur bahwa jika pada saat terakhir pelunasan tahap kelima, masih terdapat sisa kuota, maka dilakukan upaya terakhir. Upaya terakhir dimaksud adalah melalui pengisian kuota secara nasional dengan cara penyiapan cadangan jamaah haji dengan syarat sudah memiliki paspor yang masih berlaku sekurang-kurangnya satu tahun dan siap melunasi. Adapun ketentuan pengisian cadangan jamaah haji, harus memenuhi salah satu kriteria sebagai berikut:

1. Jamaah lansia, yaitu berumur 75 tahun ke atas per 1 September 2014 dan sudah mendaftar minimal pada 2 Maret 2014. Adapun untuk pendampingnya, minimal sudah mendaftar pada 11 Juni 2013; 2. Jamaah yang mengalami gagal sistem pada pelunasan tahap sebelumnya;

3. Penggabungan suami/istri, dengan ketentuan nomor porsi suami/istri sudah lunas dan pendamping suami/istri telah mendaftar sekurang-kurangnya pada 11 Juni 2013; 4. Penggabungan anak/orang tua, dengan ketentuan nomor porsi anak/orang tua sudah lunas dan pendamping anak/orang tua telah mendaftar sekurang-kurangnya pada 11 Juni 2013. (mkd/mkd)

Tags:

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua