Nasional

Dirjen Pendis Usulkan Perubahan Nama Kementerian Agama

Jakarta (Kemenag) --- Dirjen Pendidikan Islam Kamaruddin Amin mengusulkan agar nama Kementerian Agama ditambah menjadi Kementerian Agama dan Pendidikan Keagamaan. Usulan ini disampaikan dalam Diskusi Terbuka tentang Tantangan dan Program Kemenag di Tahun Politik.

Diskusi yang menghadirkan Menag Lukman Hakim Saifuddin dan Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher sebagai narasumber ini digelar dalam rangkaian Rakernas Kemenag 2018.

Menurut Kamaruddin, perubahan nama ini perlu agar publik dan para pengambil kebijakan mengetahui bahwa tugas dan fungsi Kementerian Agama 85 persennya menyangkut pendidikan.

"Selain itu juga untuk promosi dan memperkenalkan pendidikan keagamaan yang ada di Kementerian Agama kepada masyarakat luas," ujarnya, Senin (29/01).

Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin beranggapan hal itu kembali kepada nomenklatur yang diatur Undang-Undang. Kementerian Agama hukumnya wajib ada di Republik ini karena merupakan perintah langsung dari konstitusi.

"Sekedar mengingatkan semua bahwa misi kemenag yaitu meningkatkan kualitas kehidupan keagamaan masyarakat Indonesia, meningkatkan kualitas pendidikan keagamaan, meningkatkan kualitas kerukunan antar umat beragama dan meningkatkan penyelenggaraan ibadah haji tahun ke tahun. Sehingga, dari misi yang diemban ini dapat dipertimbangkan nama yang sebaiknya digunakan," ujar Menag.

Ketua Komisi VIII Ali Taher mengiyakan usulan Dirjen Pendis. Menurutnya, usulan itu penting untuk disuarakan.

"Akan kita coba untuk menyuarakannya," ucap Ali Taher.

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua