Nasional

Ditjen PHU Dan Bareskrim Polri Tanda Tangani Nota Kesepahaman

Jakarta, (Pinmas) - Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) dan Bareskrim Polri menandatangani nota kesepahaman tentang pengawasan dan penegakan hokum terhadap penyelenggaraan ibadah haji khusus dan umroh di Jakarta, Selasa. Nota kesepahaman tersebut ditandatangani Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Fajar Prihantoro dan Dirjen PHU Anggito Abimanyu dengan disaksikan Menteri Agama Suryadharma Ali, para pejabat dari Kementerian Agama, Polri dan sejumlah pengurus asosiasi penyelenggara perjalanan haji dan umroh. Dalam acara tersebut juga hadir Kepala Pendidikan Polri Komjen Pol Budi Gunawan, Wakil Menteri Agama Nasaruddin Umar, Dirjen Bimas Islam Abdul Djamil, dan Irjen Kemenag M. Jasin.

Dalam sambutannya, Menteri Agama Suryadharma Ali mengatakan, penyelenggaraan haji kini sudah memasuki ranah bisnis bukan sekedar ibadah sehingga harus diatur. Undang-Undang No.13 tahun 2008 mengatur penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Karena perjalanan haji dan umrah berbeda dengan perjalanan lainnya, seperti wisata ke negara lain, maka diperlukan pengawasan dan sebagai penyelenggaranya adalah menteri agama, kata Menag. Untuk itu, penyelenggaraan haji dan umrah pun harus diatur dan mengindahkan aturannya. Penyelenggara perjalanan haji dan umrah harus memiliki izin. Jika ada penyelenggara ibadah haji yang nakal, maka perlu ditindak guna melindungi jamaah itu sendiri, tegas Menag.

Lebih jauh, Menag mengatakan bahwa karena ibadah tersebut menyangkut bisnis dan daftar tunggu sampai rata-rata 12 tahun, maka minat ke tanah suci memiliki daya tarik sendiri dan dari tahun ke tahun makin tinggi. Untuk ini perlu adanya ketertiban agar jamaah tidak terlantar dan terlayani dengan baik. Menag mengakui bahwa banyak jamaah tertipu oleh penyelenggara haji dan umrah yang tak memiliki izin. Bahkan ada penyelenggara haji berizin pun melakukan pelanggaran. Untuk ini diharapkan ke depan pihaknya bersama Polri bisa menertibkan. Muara dari nota kesepahaman itu adalah adanya penegakan hukum sehingga jamaah dapat terlayani dengan baik, baik ketika dalam perjalanan maupun ketika melaksanakan ibadah di tanah suci, Mekkah dan Madinah. Polri harus proaktif, harap Menag.

Sementara itu, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Fajar Prihantoro dalam sambutannya atas nama Kapolri Jendral Polisi Timur Pradopo mengatakan, pihaknya memang harus proaktif dalam menertibkan penyelenggara haji dan umrah. Diakui setiap tahun kerap terjadi adanya penyelenggara haji dan umrah menelantarkan jamaahnya. Pembenahannya, kata Kapolri, perlu dilakukan dari hulu hingga hilir sehingga pelayanan kepada masyarakat ke depan semakin baik. Kerja sama dalam bentuk nota kesepahaman itu diharapkan menghasilkan satu persepsi untuk terwujudnya penyelenggaraan haji dan umroh yang lebih baik. Pihaknya berharap setelah nota kesepahaman tersebut ditandatangani seluruh pemangku kepentingan dapat segera mensosialisasikannya. Dengan cara itu, masyarakat dapat mengetahui, kata Fajar. (ess)

Tags:

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua