Nasional

Ditutup Sekjen, Rakor Evaluasi Serapan Anggaran Kemenag 2017 Hasilkan Sejumlah Kesepakatan

Sekjen Kemenag Nur Syam. (foto:dodo).

Sekjen Kemenag Nur Syam. (foto:dodo).

Jakarta (Kemenag) - Rapat Koordinasi Evaluasi Pencapaian Target Penyerapan Anggaran Kemenag tahun 2017 yang dibuka Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dan dihadiri seluruh Pejabat Eselon I dan II Pusat, Rektor dan Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) serta Kepala Kantor Wilayah, Selasa (15/8) menghasilkan sejumlah rumusan dan kesepakatan peserta rakor.

Kesepakatan tersebut yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemenag Nur Syam meliputi; pertama, melakukan percepatan pelaksaaan Anggaran dengan sesuai jadwal pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan sejak awal tahun anggaran dengan: Memperketat jadwal kegiatan, menyesuaikan Rencana Penarikan Dana (RPD) agar tidak terjadi deviasi yang mengakibatkan rendahnya kinerja pelaksanaan anggaran; Menyusun kembali jadwal pelaksanaan kegiatan yang lebih realistis jelang akhir tahun; Mengoptimalkan peran pengelola keuangan melalui mekanisme pembayaran UP, TUP dan LS.

Kedua, melakukan monitoring secara konsisten atas pelaksanaan anggaran agar sesuai dengan kaidah pelaksanaan anggaran sehingga diperoleh hasil yang akuntabel, dengan cara: Melakukan pengendalian secara memadai atas pembebanan DIPA akibat pelaksanaan kegiatan (Akun, Kegiatan, Program dan ketersediaan anggaran); Memberikan fasilitas yang memadai terhadap pelaporan pelaksanaan anggaran sebagai bagian dari upaya memperoleh dan mempertahankan opini WTP atas Laporan Keuangan Kementerian Agama tahun 2017

Ketiga, melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan anggaran di unit kerja masing-masing dan segera melakukan revisi terhadap kegiatan yang lebih prioritas dan berkontribusi langsung dalam pencapaian misi kementerian agama;

Keempat, menghitung optimalisasi anggaran secara cermat atas pelaksaaan kegiatan untuk dialihkan kepada kegiatan yang masih memerlukan dukungan anggaran serta menghindari terjadinya kekurangan anggaran (pagu minus).

Kelima, seluruh peserta rapat sepakat untuk menyampaikan hasil telaahan terhadap RKAKL dalm bentuk action plan sebagaimana format matriks yang ada. Selanjutnya disampaikan kepada Biro Keuangan dan BMN paling lambat tanggal 31 Agustus 2017.

Seluruh peserta rapat juga berkomitmen untuk menempatkan Sekretaris Jenderal sebagai koordinator perencanaan dan pelaksanaan anggaran di Kementerian Agama dan akan selalu berkoordinasi untuk pencapaian target pelaksanaan anggaran yang optimal dan akuntabel.

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua