Nasional

Empat Acuan Pengajuan Pinjaman Hibah Luar Negeri

Foto: fkusuma

Foto: fkusuma

Pekalongan (Kemenag) --- Ada beberapa sumber pendanaan pemerintah dalam pelaksanaan program. Selain Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), ada juga Pinjaman Hibah Luar Negeri (PHLN).

Hal ini disampaikan oleh Nizar saat berbicara pada Focus Group Discussion (FGD) tentang Pengembangan Kelembagaan dan Sarana Prasarana melalui PHLN (Pinjaman Hibah Luar Negeri). Hadir, sejumlah pimpinan PTKIN, serta tim PHLN IAIN Pekalongan, IAIN Cirebon, IAIN Surakarta, IAIN Salatiga, dan IAIN Kudus.

Menurut Nizar, ada empat hal yang harus diperhatikan dan menjadi acuan bagi PTKIN saat akan mengajukan PHLN. Pertama, daftar Rencana Pinjaman Luar Negeri-Jangka Menengah.

Kedua, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

"Ketiga, arah pemanfaatan pinjaman dalam negeri dan luar negeri," terang Sekjen di Pekalongan, Sabtu (20/11).

"Keempat, diutamakan untuk mendukung pelaksanaan proyek prioritas strategis," sambungnya.

Nizar menambahkan, Rencana Pinjaman Hibah Luar Negeri harus disusun secara argumentatif. Narasinya berisi indikasi kebutuhan dan rencana penggunaan anggaran. "Termasuk menyusun daftar rencana pinjaman luar negeri," tandasnya.

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua