Nasional

Ingat, Registrasi Ulang Kartu Prabayar Tutup 28 Februari

Jakarta (Kemenag) --- Program Registrasi Ulang Kartu Prabayar Kementerian Komunikasi dan Informatika yang dimulai sejak 31 Oktober 2017 akan berakhir pada 28 Februari 2018. Kementerian Komunikasi dan Informatika mengimbau para pelanggan segera melakukan registrasi ulang sebelum batas akhir agar menghindari terjadinya penumpukan antrian registrasi.

Data Kementerian Kominfo mencatat, sampai 21 Februari 2018 pukul 07.30 WIB, sudah 250.892.396 pelanggan yang berhasil registrasi. Jika sampai 28 Februari masih ada pelanggan yang belum melakukan registrasi, maka akan terkena pemblokiran layanan telekomunikasi secara bertahap.

Tahap pertama pemblokiran dilakukan untuk layanan telepon dan SMS keluar, namun pelanggan masih bisa menerima telepon dan SMS masuk serta mengakses internet. Tahap kedua, layanan telepon dan SMS masuk dan keluar diblokir, pelanggan hanya bisa menggunakan layanan internet. Sedangkan untuk tahap akhir layanan telepon dan SMS baik masuk dan keluar serta layanan internet tidak bisa digunakan jika pelanggan belum juga melakukan registrasi ulang.

Namun selama masa pemblokiran bertahap, masyarakat tetap dapat melakukan registrasi melalui SMS, website, atau langsung mendatangi gerai operator masing-masing. Layanan khusus SMS registrasi ke 4444 dapat digunakan oleh masyarakat yang ingin melakukan registrasi dengan catatan kartu prabayar masih dalam masa aktif/tenggang.

Menghadapi masa akhir Registrasi Ulang Kartu Prabayar, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo Ahmad M. Ramli kembali menekankan beberapa poin kepada masyarakat pengguna layanan seluler kartu prabayar, yaitu:
1. Pelanggan dan masyarakat diingatkan agar menggunakan data NIK dan Nomor KK secara benar dan berhak.
2. Menggunakan data NIK dan Nomor KK orang lain tanpa hak adalah dilarang dan merupakan pelanggaran hukum.
3. Masyarakat juga diminta tidak melakukan registrasi dengan NIK dan Nomor KK yang di-upload oleh pihak yang tidak bertanggung jawab di jaringan internet.

Bagi pelanggan yang belum melakukan registrasi diharapkan mengikuti format yang benar, dan jika mengalami kendala terkait data kependudukan maka pelanggan diharapkan bisa menghubungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat.

Pemerintah menjamin keamanan data pelanggan kartu prabayar, karena operator layanan seluler dilarang membocorkan data pribadi pelanggan. Jika terjadi pelanggaran maka akan dikenakan sanksi hukum. Tak hanya itu, pemerintah juga mewajibkan sertifikasi ISO 27001 kepada operator layanan seluler yang mengatur keamanan informasi dalam pengelolaan data pelanggan.

Jadi tunggu apalagi, segera lakukan registrasi ulang kartu prabayar sekarang juga. Mudah, aman, dan tidak berbayar.

Tags:

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua