Nasional

Ini Alasan Kemenag Siapkan RUU PUB

Jakarta (Pinmas) – Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengungkapkan alasan kenapa Kementerian Agama menyiapkan sebuah Rancangan Undang-Undang dengan nama Perlindungan Umat Beragama (RUU PUB).

Pertama, secara filosofis, agama hakekatnya berfungsi mengingatkan kita, sebagai bagian tak terpisahkan dari masyarakat dan alam semesta.

“Di sini, agama mengingatkan kita akan hakekat jati diri kita sebagai manusia, yakni memanusiakan manusia,” ungkap Menag dalam Dialog Agama Bersama Awak Media yang mengambil tema: RUU Perlindungan Umat Beragama, Kenapa dan Bagaimana”? di Kantor Kemenag Jalan Lapangan Banteng Barat 3-4 Jakarta, Kamis (26/2).

sebagai pembicara, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin Cendekiawan Yudi Latief, Adian Husaini (Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia) dan Albertus Patty (Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia).

Menag melihat, dalam kontek keindonesiaan, agama mempunyai posisi strategis, karena apapun etnisnya hampir semua masyarakat Indonesia sangat religius. Agama mengandung peran dan fungsi seperti itu.

Kedua, agama adalah hak kita semua. Dan ini dijamin oleh negara. Setiap warga berhak memeluk agama dan menjalankan agama yang dia yakini.

“Karena ini hak, maka sudah menjadi tanggung jawab negara, untuk setidaknya melindungi hak warga negaranya tersebut,” kata Menag.

Menag menilai, selain dua hal di atas, ada pertimbangan lain, yakni pertimbangan sosiologis. Secara sosiologis, setiap agama, membawa misinya masing-masing, yakni untuk menyebarluaskan nilai-nilai ajaran yang ada di dalamnya.

Di tengah masyarakat yang heterogen, ketika agama-agama itu disiarkan dan disebarluaskan, kemungkinan besar akan ada potensi untuk terjadi kesalahpahaman, bahkan gesekan.

“Untuk itulah, perlu adanya sebuah aturan yang mengikat kita besama, agar dalam menjalani kehidupan di tengah keragaman ini, utamanya kehidupan keagamaan, Kemenag, memandang RUU PUB ini kami pandang perlu,” urai Menag.

Dijelaskan Menag, bahwa secara yuridis, konstitusi Indonesia memberi amanah, agar negara menjamin kemerdekanan setiap warganya untuk memeluk agama dan menjalankan agamanya.

“Semua tahu, konsititusi kita belum lengkap dan komprehensif dalam hal kehidupan beragama. Sisi lain, akhir-akhir ini, semakin kita dirasakan potensi konflik semakin besar, dalam artian antara kebebasan berekspresi hak keberagamaan dengan penodaan dan penghinaan agama,” ujar Menag.

Menag mencontohkan, ada spanduk yang berbunyi, Warga di sini menolak Paham A. Nah, spanduk tersebut, apakah wujud dari kebebasan mengekspresikan hak, atau kah masuk katagori penghinaan dan pelecehan terhadap agama tertentu? Di mana letak toleransinya dan lain sebagainya?

Menag berharap, dalam masyarakat Indonesia yang plural ini, apa pun perbedaannya harapan pemerintah, ketertiban dan kedamaian masyarakat tetap terjamin.

“Itulah, alasan mengapa RUU PUB ini perlu diterapkan,” pungkas Menag. (g-penk/dm/dm).

Tags:

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua