Nasional

Ini Arahan Menag di Gelaran Halal bi Halal Virtual 1441H

Menag dan Wamen di gelaran Halal Bihalal (Rusydi)

Menag dan Wamen di gelaran Halal Bihalal (Rusydi)

Jakarta (Kemenag) --- Kementerian Agama hari ini menggelar Halal bi Halal 1441H/2020 secara virtual. Silaturahim dibalut Halal bi Halal itu dipimpin Menteri Agama Fachrul Razi didampinggi Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi serta dihadiri pejabat eselon I, staf ahli/khusus Menag dan para sekretaris Ditjen Kemenag.

Sementera para pejabat eselon II pusat mengikuti Halal bi Halal ini secara daring melalui aplikasi zoom. Menteri Agama dalam arahannya mengucapkan terima kasih kepada segenap keluarga besar Kementerian Agama atas kerja keras melakukan kewajiban-kewajiban di tengah wabah covid-19.

"Selamat Idul Fitri 1441 Hijriah, mohon maaf lahir dan batin kepada semua dan keluarga. Mudah-mudahan dengan kita saling bermaafan kita akan lebih kompak lagi dalam menjalani tugas dan kewajiban," ujar Menag mengawali arahannya, Jumat (29/05).

Dalam arahannya Menag mengimbau kepada segenap keluarga besar Kemenag untuk terus mendengungkan Moderasi Beragama, merajut kerukunan antar umat beragama, dan menjalin hubungan harmonis dengan organisasi kegamaan dan majelis keagamaan.

"Kalau ada hal-hal yang tidak sejalan dengan pemerintah harus kita jembatani dengan baik sehingga tidak menimbulkan gesekan-gesekan di tengah umat. Dalam upaya kita menerapkan kebijakan-kebijakan pasti ada yang tidak sependapat. Hal ini bisa kita jadikan untuk intropeksi dan catatan untuk bisa lebih baik lagi," kata Menag.

Menag juga menyampaikan, saat ini Kemenag tengah membahas draf edaran terkait penyelenggaraan kegiatan di rumah ibadah selama pandemi Covid-19.

"Kemarin kami sudah menyusun draf dan panduan penyelenggaran kegiatan ibadah di rumah ibadah dalam menyambut Masyarakat Produktif Aman dari Covid ini," tegas Menag.

"Substansinya dalam penyelengaraan kegiatan rumah ibadah itu kita memberikan kewenangan sampai ke tingkat kecamatan. Salah satu alasannya adalah karena yang selama ini komplain ke Kemenag terkait penyelenggaraan ibadah di rumah ibadah di mana di suatu daerah tidak ada wabah covid namun rumah ibadah di sana ikut ditutup," lanjut Menag.

Menurut Menag kebijakan yang diberikan hingga ke tingkat kecamatan tersebut akan dievaluasi secara ketat setiap bulannya terkait situasi Covid-19. Sementara bila ada rumah ibadah yang berada di kecamatan namun sering digunakan oleh umat lintas kecamatan maka kebijakannya ada pada bupati/walikota hingga gubernur.

"Nah kalau ada yang bertanya mengapa kebijakan itu ada di kecamatan ya itu tadi untuk menjawab tuntutan keadilan tentunya dengan tetap memperhatikan dan menjalankan protokol covid," ujarnya.

Menag pun berharap di rumah ibadah ada sosialisasi dan imbauan yang sifatnya mengajak dengan mengunakan kalimat-kalimat yang santun dan mudah dimengerti.

"Misalnya, 'anak-anak Salat itu baik di Masjid, namun lebih baik salat di rumah dulu yaa' atau 'Anda kurang sehat lebih baik Salat di rumah saja'," kata Menag memberi contoh.

Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi dalam kesempatan itu juga menyampaikan Minal Aidin Walfaizin dan mendoakan di bulan Syawal ini segenap keluarga besar Kemenag diberikan kesehatan dalam menjalani tugas dan menjalani kebijakan Menteri Agama di tengah pandemi Covid-19.

"Idul Fitri tahun ini memang kita rasakan berbeda karena masih merebaknya wabah Corona. Meskipun demikian sebagaimana arahan Bapak Menteri Agama, kita harus menyambut perayaan Idul Fitri ini dengan suka cita dan mensyukuri nikmat yang diberikan sang Khalik kepada kita semua," kata Wamenag. Zainut Tauhid menututurkan, baru-baru ini Kementerian Kesehatan menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang protokol pencegahan penuluran Covid-19 di area publik yang bertujuan meningkatkan dukungan kerjasama lintas sektor dan seluruh pemangku kepentingan terkait upaya pencehagan covid -19.

"Dengan adanya surat edaran tersebut kita meski sinergikan dengan sektor agama dan pendidikan sehingga diperlukan pengaturan dalam pencegahan penularan covid-19 seperti di tempat ibadah dan tempat pendidikan baik itu madrasah dan pondok pesantren," tandas Wamen.

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua