Nasional

Ini Penjelasan Menag Soal Uang Muka Pemondokan

Jakarta (Pinmas) —- Ketua Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) mengatakan bahwa Kementerian Agama belum membayarkan uang muka penyediaan pemondokan di Makkah dan Madinah.

Dikonfirmasi soal ini, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menjelaskan bahwa Komisi VIII DPR memang telah memberikan persetujuan kepada Pemerintah melalui Kemenag untuk menggunakan dana sebagai uang muka untuk menyewa pemondokan, baik di Makkah maupun Madinah. “Jadi yang diberikan Komisi VIII adalah persetujuan menggunakan sejumlah dana sebagai uang muka untuk sewa pemondokan,” tegas Menag, Jumat (27/03).

Namun, dana itu belum digunakan karena menurut Menag untuk melakukan kontrak dengan para pemilik pemondokan itu prosesnya panjang. “Pembayaran uang muka itu di ujung akhir. Sementara proses awalnya ini panjang,” jelas Menag.

“Kita sedang menyiapkan prosesnya, memang sudah hampir sampai pada proses akhir. Tinggal satu dua langkah saja, kemudian kita ikat dalam sebuah akad, lalu uang muka itu dibayarkan,” tambahnya.

Negosiasi Pemondokan

Terkait pengadaan perumahan di Makkah dan Madinah yang dilakukan dengan sistem negosiasi, bukan pelelangan, Menag menjelaskan bahwa kondisi dan situasi di Arab Saudi memang sangat berbeda sehingga tidak mungkin dilakukan melalui pelelangan.

“Tidak akan mungkin bisa dilakukan pelelangan atau tender, karena suasana dan situasinya sangat berbeda,” jelas Menag.

Kementerian Agama, lanjut Menag, dihadapkan pada kondisi lapangan yang tidak sama seperti di Tanah Air. Selain jumlah pemondokan di Arab Saudi yang terbatas, tingkat kompetisi dengan negara lain juga tinggi sekali. “Jadi pendekatan pelelangan akan sulit dilakukan. Kita sejak beberapa tahun yang lalu tidak bisa melakukan pendekatan seperti itu,” ujarnya.

Menag mengaku bahwa kondisi ini sudah diketahui oleh BPK, KPK, dan pengawas eksternal lainnya. “Itu bukan sesuatu yang baru. Dari dulu seperti itu karena memang kondisinya seperti itu,” tandasnya. (mkd/mkd)

Tags:

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua