Nasional

Ini Rekomendasi Halaqah Ulama Tentang Dam Haji

Ciloto (Pinmas) —- Puslitbang Pendidikan Agama dan Keagamaan Balitbang dan Diklat Kementerian Agama menyelenggarakan Halaqah Ulama tentang “Mekanisme Pelaksanaan dan Pemanfaatan Daging Dam Haji”.

Halaqah yang diselenggarakan di Wisma Haji Ciloto, Sabtu (6/12) ini menghadirkan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Abdul Jamil , Syuriah PBNU KH Afifudin Muhajir, Lembaga Tarjih Muhammadiyah KH Yunahar Ilyas, dan dosen UIN Jakarta Munzir Suparta. Sebagai penyaji makalah dalam acara ini adalah KH Cholil Navis (MUI Pusat) dan HM Muchlis M Hanafi (Balitbang Kemenag).

Setelah melalui serangkaian pembahasan, Halaqah Ulama ini menghasilkan rekomendasi sebagai berikut: Pertama, para ulama memberikan apresiasi atas kinerja kementerian Agama dalam menyelenggarakan ibadah haji dan mendorong untuk terus meningkatkan pelayanan ibadah haji antara lain dengan memberikan perlindungan terhadap para jamaah.

Kedua, pengaturan pembayaran Dam bagi jama’ah haji Indonesia, khususnya Dam haji Tamattu’ dan haji Qiran, perlu dilakukan oleh Pemerintah Indonesia (Kementerian Agama RI). Ketiga, Kementerian Agama RI perlu bekerjasama dengan lembaga lain, baik dalam atau luar negeri untuk memfasilitasi pembayaran dan distribusi Dam jama’ah haji Indonesia dalam rangka memberikan perlindungan, kemaslahatan, dan jaminan pelaksanaan haji secara syar’i.

Keempat, pelaksanaan penyembelihan hewan Dam harus dilaksanakan di Mina atau seluruh tanah Haram, sedangkan distribusinya diutamakan bagi penduduk tanah Haram dan selebihnya didistribusikan kepada umat muslim yang membutuhkan, termasuk masyarakat di Indonesia;

Kelima, pembelian hewan al-hadyu (pembayaran dam) dibebankan kepada jama’ah haji, tetapi pemotongan dan distribusi daging Dam dapat dibiayai oleh Pemerintah dari dana optimalisasi Biaya Penyelenggaraan Ibdah Haji (BPIH). Keenam, Pemerintah dapat meneruskan kerjasama dengan Adlahi Project IDB dalam pelaksanaan al-hadyu dan distribusi dagingnya, dengan tetap memperhatikan agar manfaatnya kembali kepada rakyat Indonesia;

Ketujuh, Pemerintah hendaklah berkoordinasi dengan MUI dalam rangka pelaksanaan dan pendistribusian Dam haji. Dan, kedelapan, hasil Halaqah ini agar disosialisasikan kepada Ormas-Ormas Islam, termasuk MUI, sebagai penguatan rekomendasi ketika dimajukan ke DPR RI. (husein/mkd/mkd)

Tags:

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua