Nasional

Irjen: Haji 2014 Tanpa Pemadatan

Jakarta (Pinmas) --- Setelah dilakukan pengecekan oleh Tim Itjen Kemenag terhadap 115 rumah pemondokan/hotel (R/H) di Makkah yang telah disewa untuk calon jamaah haji Indonesia, terdapat 5 R/H (4,35%) dengan klasifikasi sangat padat dan 7 R/H (6,09%) dengan klasifikasi padat.

Demikian penjelasan Irjen Kemenag M. Jasin melalui pesan singkat yang diterima kontributor Pinmas, Jumat (25/07) malam.

Terkait itu, M. Jasin menyarankan agar 12 R/H tersebut dilakukan renegosiasi yang diampingi Tim Itjen, walaupun kontrak telah dilakukan. “Hasil renegosiasi akhir disepakati space per orang yang sebelumnya hanya 2,75 m2, sekarang masuk kategori "batas toleransi = 3,01 m2 hingga 3,5 m2,” tulis M. Jasin.

Bagaimana dengan 103 R/H lainnya? M. Jasin mengakui bahwa semuanya sudah masuk dalam kategori "standard = 3,5 m2-4 m2" space per orang. “Tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang selalu dihadapkan kepada pemadatan,” jelasnya.

Menurut M. Jasin, pemadatan terjadi karena Tasyrih atau pengukuran kapasitas hotel oleh pemerintah Arab berbeda dengan Thamtir atau pengukuran Tim Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) dan Itjen Kemenag. Perbedaan ini berakibat perbedaan jumlah kapasitas setiap rumah/hotel.

“Misalnya, kalau menurut hasil Tasyrih Saudi kapasitas hotel adalah untuk 1.000 orang, tapi kalau menurut hasil Thamtir kita hanya 800 orang dengan mengacu space per orang 3,5 m2,” terang M. Jasin.

“Sehingga terjadi pemadatan 200 orang dalam 1 hotel. Misal 1 kamar layak tampung 5 orang diisi 7 sampai 8 orang, sehingga untuk taruh koper saja repot,” tambahnya.

M. Jasin mengaku sudah bersepakat dengan Dirjen PHU Abdul Djamil bahwa prinsip sekarang dan ke depan dalam hal sewa pemondokan adalah tidak ada lagi pemadatan. “Bila ada indikasi hotel yang akan kita sewa tidak setuju dengan thamtir kita, maka kita gugurkan dalam penilaian (kasfiah) atau tidak kita sewa,” katanya.

“Indonesia punya bargaining power. Jamaah kita terbesar di dunia. Inilah bentuk reform yang kita secara bertahap dalam rangka memulyakan jamaah haji kita untuk tidak berdesak-desakan dalam kamar," tambahnya.

“Jadi dari harga sudah efisien 140 M, dan dari konfigurasi penempatan masuk kategori "batas toleransi hingga standar= 3.01 m2 - 4m2". Ini akan memanusiawikan/memulyakan jamaah haji tahun 2014 ke depan,” tambahnya lagi.

M. Jasin menambahkan bahwa keberhasilan ini merupakan refleksi tugas pengawasan Itjen ke satker-satker yang dilakukan sejak tahap perencanaan sesuai dengan PMK 94/2013 yang diubah dengan PMK 194/2013: Aparat Pengawas Internal (APIP) diwajibkan melakukan review terhadap Rencana Kerja Anggaran Kementerian Lembaga (RKAKL).

Usaha menghindarkan pemadatan ini, lanjut M. Jasin, juga merupakan follow up atau Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) BPK, yang setiap tahun menemukan pemadatan jamaah haji. Irjen Kemenag ini berharap opini BPK terhadap Ditjen PHU ke depan bisa meningkat menjadi "Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), tidak lagi Wajar Dengan Pengecualian (WDP). (mkd/mkd)

Tags:

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua