Nasional

Irjen: Menag Serius Reform Penyelenggaraan Haji 2014

Jakarta (Pinmas) —- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin bersama Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Abdul Djamil serius dalam melakukan reformasi penyelenggaraan haji 1435H/2014M. Berbagai upaya telah dilakukan dan salah satu yang fundamental adalah dengan mengamandemen Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang Penyediaan Akomodasi di Arab Saudi sebagaimana yang disarankan oleh Inspektorat Jenderal.

“Menteri Agama dan Dirjen baru akomodatif menerima saran Itjen dalam proses reformasi haji 2014M. Buktinya, langsung mengamandemen Peraturan Menteri Agama tentang penyediaan akomodasi di Arab Saudi,” demikian penegasan Irjen Kemenag M. Jasin melalui pesan singkat yang diterima Pinmas, Kamis (24/07) pagi tadi.

M. Jasin sendiri saat ini masih berada di Makkah guna melakukan pendampingan persiapan penyelenggaraan ibadah haji 1435H. Diinformasikan sebelumnya bahwa Menteri Agama bersama Dirjen PHU , Irjen, dan beberapa pejabat Ditjen PHU melakukan kunjungan kerja ke Arab Saudi sejak 17 Juli lalu guna memantau persiapan penyelenggaran ibadah haji 1435H. Menteri Agama sudah kembali ke Tanah Air pada Rabu (23/07) lalu.

Menurut M. Jasin, dalam amandemen PMA tersebut diatur bahwa penyediaan pemondokan/hotel harus melalui pendaftaran, pengumuman, penilaian sesuai kriteria (kasfiah), negosiasi, dan kontrak.

“Sistem baru ini berlaku untuk kontrak pemondokan/hotel baik di Mekkah, Madinah, dan Jeddah,” terang M. Jasin.

Dikatakan M. Jasin, Menteri Agama dan Dirjen PHU juga setuju agar dalam kontrak rumah/hotel bagi jamaah haji Indonesia ditambahkan klausul sebagai berikut: pertama, pemilik/management kooperatif memberi keterangan kepada penegak hukum Indonesia (antara lain KPK), manakala dalam kontrak sewa diduga terdapat indikasi korupsi yang melibatkan oknum Warga Negara Indonesia (WNI).

Klausul kedua, pemilik/management tidak memindah-mindahkan jamaah dari hotel yang dikontrak ke hotel lain saat kedatangan jamaah.

M. Jasin mengapresiasi tim negosiasi pemondokan dari Ditjen PHU yang bekerjasama dengan Tim Itjen. Menurutnya, tim negosiasi cukup handal dalam menghasilkan kesepakatan baru penurunan sewa kontrak dari 675 riyal menjadi 500-585 riyal. “(penurunan sewa kontrak ini) akan berdampak penghematan ratusan milyar rupiah,” aku mantan komisioner KPK ini.

Tim negosiasi, lanjut M. Jasin, juga melaksanakan saran Itjen agar dalam proses negosiasi direkam dengan audio, video, sehingga kelihatan gambar dan suara yang sangat mendukung transparansi dan akuntabilitas dlm bekerja. “Hal di atas, sinyal yang bagus dalam membawa perubahan di Haji,” tuturnya.

Terkait perkembangan terakhir persiapan penyelenggaraan haji 1435H, M. Jasin memastikan bhawa proses negosiasi hotel di Madinah sudah selesai. Hal ini menunjukan bahwa proses implementasi amandemen PMA tidak mengalami kendala di lapangan dan sekarang tinggal melaksanakan kontrak.

“Di Mekkah, 115 hotel/pemondokan sudah dilakukan kontrak. Di Jeddah segera dilakukan negosiasi. Semua sesuai kebutuhan jumlah jamaah,” pungkas M. Jasin.

M. Jasin menegaskan bahwa berbagai langkah perbaikan yang telah dilakukan ini merupakan bukti keseriusan Kementerian Agama dalam melakukan reformasi penyelenggaraan ibadah haji. “Ya, itu sebagai bukti keseriusan Kemenag dalam reformasi haji,” tegas M. Jasin. (mkd/mkd)

Tags:

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua