Nasional

Itjen Kemenag Bahas Regulasi Pengawasan Layanan Informasi

Cibubur (Kemenag) --- Itjen Kementerian Agama menggelar pembahasan keterbukan informasi publik, utamanya pada aspek pengawasan. Kegiatan yang berlangsung di Cibubur ini mengagendakan pembahasan regulasi terkait layanan informasi, utamanya berkenaan identifikasi daftar informasi publik dan informasi yang dikecualikan pada Kementerian Agama.

Sekretaris Irjen Kemenag M Tambrin menegaskan bahwa menjadi keharusan setiap badan publik, termasuk Kementerian Agama, untuk memberikan layanan informasi secara aktual dan akuntabel. Menurutnya, pembahasan kali ini diorientasikan untuk mengoptimalkan kembali layanan informasi di Kementerian Agama.

“Layanan informasi publik harus cepat, tepat, dan transparan. Informasi yang cepat, akurat dan akuntabel juga memberikan pemahaman kepada masyarakat terhadap kinerja birokrasi pemerintahan sekaligus sebagai sarana antisipasi informasi hoax,” ujar M Tambrin saat membuka kegiatan Pembahasan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Bidang Pengawasan di Cibubur, Jakarta Timur, Rabu (02/05).

Sehubungan itu, dalam mengoptimalkan pengawasan keterbukaan informasi, Tambrin mengajak penanggung jawab setiap satker untuk bisa bersinergi. Sebab, jumlah pengawas Itjen Kemenag juga sangat terbatas.

“Auditor Inspektorat Jenderal Kemenag hanya berjumlah 299 orang. Sementara jumlah satuan kerja mencapai 4.134 dengan 6.882 entitas akuntansi. Ini tentu memberatkan jika tidak ada sinergitas auditi dalam pemberian informasi kinerja yang akurat,” jelasnya.

“Sesuai arahan Menteri Agama dan hasil Lokakarya Pengawasan, Itjen berdiri sebagai pemandu. Karenanya, keterbukaan itu penting menuju penyelenggaraan negara yang baik dan bersih,” tambahnya.

Ke depan, Tambrin menilai pentingnya penguatan kompetensi SDM Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) lintas sektoral. (fajar)

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua