Nasional

Itjen Kemenag dan KPK Akan Integrasikan Whistleblowing System

Jakarta (Kemenag) --- Itjen Kemenag dengan Komisi Pemberantasan Korupsi memperkuat sinergi dalam pengawasan dan tindaklanjut aduan masyarakat. Kedua belah pihak akan mengintegrasikan Whistleblowing System (WBS).

Rencana ini dibahas bersama dalam rapat daring yang digelar Itjen Kementerian Agama. Hadir, Irjen Kemenag Deni Suardini, Sekretaris Itjen, Inspektur Investigasi dan Bagian Dumas. Dari KPK, hadir Direktur Pengaduan Masyarakat Tomi Murtomo beserta jajarannya.

“WBS ini dimaksudkan tidak hanya aplikasi untuk menangani atau mewadahi aduan semata, tapi juga sebagai suatu sistem di mana mencakup juga pra dan pasca tindakan. Pra menjadi penting, dengan adanya WBS orang tidak mau melakukan tindak pidana korupsi. Jika sistemnya bagus orang akan berpikir ulang untuk melakukan korupsi,” ujar Tomi di Jakarta, Senin (12/10).

Irjen Kemenag menyambut baik penguatan sinergi ini. “Pada prinsinya Inspektorat Jenderal menyambut baik dan sangat setuju agar KPK dan Itjen saling menguatkan dan siap menunjang dalam data dan fakta pencegahan tindak pidana korupsi, sesuai dengan kewenangan masing-masing,” ungkap Deni.

“Itjen mendukung percepatan dalam asesmen dan pengesahan perjanjian kerja sama ini, agar program WBS ini lebih maksimal pengelolaan dan pada akhirnya dapat memberantas dan mencegah tindak pidana korupsi,” lanjutnya.

Rapat koordinasi ini merupakan tindaklanjut atas perjanjian sinergi antara Kemenag dan KPK terkait WBS yang ditandatangani pada 2017. KPK menyetujui dan siap membantu untuk segera ditetapkannya aturan ini agar tata kelola birokrasi di Kementerian Agama terus membaik.

“Dengan adanya program kerjasama ini, maka terwujudnya tatakelola pemerintahan yang baik dan pengelola pemerintahan yang bersih sebagai tujuan reformasi birokrasi diharapkan akan terus menuai hasil yang memuaskan,” tutup Irjen. (Taufiqurrohman Hs)

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua