Nasional

Kabalitbang-Diklat: Tidak Benar Prejudice Berdasarkan Perbedaan Suku, Bangsa, dan Agama

Bandung (Pinmas) --- Manusia diciptakan berbeda-beda, baik jenis kelamin, bangsa, dan suku dalam kerangka saling mengenal dan saling belajar antar sesama. Untuk itu, dalam menyikapi perbedaan, manusia dituntut saling menghargai, menghormati, dan tepo selero.

“Jadi tidak dibenarkan bersuudzon atau prejudice berdasarkan perbedaan latar belakang jenis kelamin, bangsa, suku, dan bahkan agama,” demikian penegasan Kepala Balitbang-Diklat Kementerian Agama Abd. Rahman Mas’ud saat mewakili Menag sebagai keynote speaker pada Seminar Nasional Kerukunan Umat Beragama, Bandung, Rabu (25/02).

Seminar nasional yang diselenggarakan oleh Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung ini bertajuk “Kesepahaman Tokoh Agama dalam Menjaga dan Membina Kerukunan Umat Beragama”. Tampil juga sebagai narasumber, KH. Hasyim Muzadi, Romo Magniz Suseno, dan Dawam Raharjo.

Menurut Mas’ud, kemajemukan pandangan, paham, dan keyakinan sebuah agama merupakan sunnatullah dan menjadi tantangan atau ujian bagi manusia untuk berkompetisi berbuat kebajikan di tengah kemajemukan itu. Umat beragama, khususnya umat Islam hendaknya tidak mudah terprovokasi oleh upaya sebagian kalangan yang terus ingin memperuncing perbedaan dan memanfaatkan realita perbedaan itu sebagai bahan memecah belah persatuan bangsa. Kita tidak ingin fenomena sektarianisme dan komunalisme yang melanda negara-negara lian, seperti di Timur Tengah menjadi fenonemena yang menghiasi kehidupan keagamaan di negara kita.

Dalam hal ini, lanjut Mas’ud, diperlukan komitmen dan dukungan dari seluruh pihak, termasuk tokoh-tokoh agama dan ormas-ormas keagamaan, untuk senantiasa memelihara kedamaian dan kerukunan dalam kehidupan beragama, baik intern maupun antarumat beragama. Pemerintah berupaya hadir memfasilitasi dan mengatasi persoalan yang timbul akibat perbedaan dengan berpijak pada regulasi yang berlaku berdasar prinsip persuasi dan dialog.

Diakhir sambutannya, Mas’ud menyampaikan bahwa saat ini pemerintah melalui Kementerian Agama sedang menyusun Naskah Akademik dan RUU Perlindungan Umat Beragama, sehingga berharap hasil seminar ini dapat dapat dilaporkan kepada Menteri Agama, sebagai bahan memperkaya rumusan RUU tersebut.(hb/mkd/mkd)

Tags:

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua