Nasional

Kapus PKUB Sayangkan RUU Kerukunan Tak Kunjung Usai

Bandung (Pinmas) —- Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB), Mubarak, menyayangkan usulan pembahasan rancangan undang-undang kerukunan antarumat beragama hingga kini tidak kunjung usai, karena berbagai hal dan salah satunya karena kesibukan anggota legislatif.

“Sebetulnya pada 2014, RUU tersebut sudah harus selesai pembahasannya di DPR RI. Tetapi karena terbentur berbagai agenda nasional seperti Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden, akhirnya pembahasannya tak berlanjut,” kata Mubarak ketika berbicara pada workshop peningkatan peran jurnalis di Bandung, Jumat (18/07).

Sebanyak 55 wartawan dari berbagai media massa di Jawa Barat, Banten dan wartawan unitKementerian Agama hadir dalam acara tersebut.

Menurutnya, keberadaan UU itu diperlukan untuk menjaga stabilitas dan keharmonisan hubungan antar umat beragama di Indonesia. “UU Kerukunan Umat Beragama itu bertujuan untuk menciptakan payung hukum antarumat beragama di Tanah Air,” katanya.

Dengan adanya UU tersebut, lanjut Mubarak, ke depan, maka pemeluk agama tidak bisa “mengacak-acak” agama lain dengan alasan kebebasan beragama.

Mubarak menyebutkan bahwa saat ini satu-satunya UU yang dijadikan dasar dalam kehidupan beragama adalah UU nomor 1 tahun 1965. Dengan adanya UU Kerukunan Umat Beragama itu diharapkan bisa melengkapi UU yang sudah ada.

Ditambahkan Mubarak, kerukunan antarumat beragama merupakan pilar kesatuan bangsa, sehingga bagi negara demokratis harus menghormati kemajemukan (pluralitas) yang merupakan suatu keharusan. Kerukunan antarumat beragama adalah keniscayaan (conditio sine quanon), sebagai suatu kondisi sosial ketika semua golongan bisa hidup bersama dalam harmoni.

Tujuan pembangunan nasional, kata Mubarak, diarahkan untuk internal umat beragama, antarumat beragama, dan antarumat beragama dengan pemerintah. Karena itu, kehadiran UU tersebut dirasakan penting.

Terkait dengan hal ini, Wakil Menteri Agama Nasaruddin Umar pernah mengingatkan bahwa UU Kerukunan Umat Beragama nantinya diharapkan dapat menjembatani antarpemeluk agama. Apakah pemeluknya mayoritas maupun minoritas yang ada di Tanah Air.

“Salah satu usaha untuk menjembatani mayoritas dan minoritas adalah dengan adanya UU Kerukunan Umat Beragama,” ujar Nasaruddin. (ess/ant/mkd)

Tags:

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua